Kasus MA Ditentukan Hari Ini Melalui Pleno Sentra Gakkumdu

Avatar
Zaini (kanan) dan Maryamah (kiri).
Zaini (kanan) dan Maryamah (kiri).
Zaini (kanan) dan Maryamah (kiri).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kasus dugaan money politik yang menimpa Caleg Gerindra Dapil Tanjungpinang Timur inisial MA ditentukan melalui pleno Sentra Penegakan Hukum TerpaduĀ (Gakkumdu) hari ini.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Zaini, Kamis, mengatakan, siang ini sekitar pukul 14.00 WIB bersama Gakkumdu melakukan pembahasan kedua terkait kasus dugaan money politic (politik uang).

“Pembahasan kedua kita lakukan terkait dugaan kasus money politic yang diduga dilakukan oleh Caleg MA dan dua Caleg dari Partai Garuda,” ucapnya.

Pembahasan tersebut, kata Zaini, membicarakan mengenai apakah alat bukti cukup dan terpenuhi unsur pidana sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017.

Zaini menjelaskan, selama proses penyelidikan Bawaslu telah memanggil pihak-pihak yang ada keterkaitannya dengan kasus ini.

“Semua pihak telah kita panggil dan dimintai keterangan baik dari saksi, pelapor dan juga dari Caleg tersebut,” terangnya.

Ditempat yang sama, Komisioner Bawaslu Tanjungpinang Maryamah, mengungkapkan pada proses penyelidikan yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu tidak ada yang namanya tersangka.

“Tersangka itu apabila tahap telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan, dan itu yang memeriksa adalah pihak kepolisian,” ucapnya.

Saat ini, sambung Maryamah, Caleg yang diduga melakukan money politic itu statusnya masih terlapor dan bukan tersangka.

“Ini perlu kami sampaikan,” tegasnya.

(Cho)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *