Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memanggil dan memeriksa pihak Bank Tabungan Negara (BTN) setempat, Rabu (6/11).
Pihak BPN dipanggil penegak hukum tersebut terkait kasus dugaan penggelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.
Pantauan dilapangan, tampak dua orang dari pihak BTN sampai di Kantor Kejari Tanjungpinang sekitar pukul 14.00 WIB menggunakan seragam kerja.
Tampak juga salah seorang dari pihak BTN membawa map yang diduga berisikan dokumen.
Saat ditanya awak media terkait kehadirannya di Kantor Kejari, pihak BTN hanya diam dan berlalu meninggalkan awak media.
Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah, membenarkan kehadiran pihak BTN untuk di periksa dan dimintai keterangan terkait kasus dugaan penggelapan pajak BPHTB di BP2RD Kota Tanjungpinang.
“Ya, benar hari ini pihak BTN kita panggil untuk dimintai keterangannya selain Kabid Penetapan Pajak BP2RD yang kita panggil,” katanya.
Hingga berita ini dimuat, kedua belah pihak masih dimintai keterangan oleh Kejaksaan.
(cho)