Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang berencana memanggil saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi pajak BPHTB di BP2RD setempat.
Kepala Kejari Tanjungpinang Ahelya Abustam melalui Kasi Intelijen Rizky Rahmatullah, Senin (16/12), mengatakan, kasus ini sudah masuk proses tahap penyidikan.
“Kita rencanakan minggu ini sudah pemanggilan saksi. Jadi, yang kemarin kita panggil untuk dimintai keterangannya saat penyelidikan kita panggil ulang kembali,” ucapnya.
Rizky mengungkapkan, saksi yang dipanggil sekitar 11 orang, dan kemungkinan akan bertambah.
Setelah proses permintaan keterangan dari saksi-saksi dan bukti yang ada dalam proses penyidikan ini, Kejari berupaya dalam waktu dekat menetapkan tersangka.
“Segera mungkin akan kita tetapkan siapa yang diduga sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan alat bukti yang kita punya,” tuturnya.
Rizky menegaskan, penyidikan punya batas waktu 1 bulan sejak kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Namun bisa diperpanjang,” katanya.
(cho)