Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu Strata 1 dan Strata 2 (S1 dan S2) oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang berinisial RP, saat ini masih penyelidikan (lidik).
“Sedang dalam lidik. Belum jadi tersangka,” ujar Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Wawan, dikonfirmasi LintasKepri.com, Rabu (23/9).
Dia menjelaskan, surat pemberitahuan perkembangan penyidikan yang dikirimkan oleh kepolisian ke kejaksaan saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, menyita barang bukti dan mengirimkan penetapan penyitaan.
“Saat ini penyidik masih melakukan rangkaian pemeriksaan. Karena, Kepala LLDIKTI di Jakarta dan Kepala LLDIKTI wilayah 1 Sumatera Utara-Medan beserta terlapor RP belum dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Tanjungpinang, Yandi Andrian, menuturkan, menghormati proses hukum yang tengah dijalani dan dihadapi oleh RP.
“Kita hormati proses hukum yang tengah dihadapi oleh yang bersangkutan. Informasi dimana yang bersangkutan telah jadi tersangka atas dugaan ijazah palsu kita belum tahu dan belum mendapatkan informasi,” ucapnya dikonfirmasi media ini, Rabu (23/9).
Yandi menegaskan, PKB baru bisa mengambil sikap kalau RP betul-betul ditetapkan tersangka oleh penegak hukum.
“Kita menunggu rilis resmi dari pihak penegak hukum. Bila yang bersangkutan ditetapkan tersangka, kita harus rapat terlebih dahulu, rembuk bersama pengurus, bagaimana hasilnya barulah kita sampaikan ke media,” paparnya.
Intinya, tegas Yandi, PKB menghormati proses hukum yang sedang berjalan sekarang.
Sebelumnya, kasus ini bergulir setelah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tanjungpinang-Bintan pada Maret 2020 lalu melaporkan RP ke Polres Tanjungpinang karena diduga menggunakan ijazah palsu.
PMII Cabang Tanjungpinang-Bintan datang ke Satreskrim pada Senin (9/3) lalu untuk melaporkan Politisi PKB itu.
“Kedatangan kita hari ini ke Reskrim Polres Tanjungpinang untuk melaporkan salah satu anggota DPRD Kota Tanjungpinang inisial RP atas dugaan pemalsuan ijazah atau ijazah palsu,” tegas Ketua PMII Cabang Tanjungpinang-Bintan, Pandi Ahmad.
Dia menyebut, dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan RP yakni S1 Bahasa Indonesia dan Sastra, dan S2.
“Kita telah mendapatkan alat bukti atas pemalsuan ini. Sebab itulah masalah ini kita laporkan kepada pihak berwajib,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Pandi, RP ternyata telah dikeluarkan dari Kampus Pelita Bangsa tahun 2017.
“Ini kita peroleh setelah melakukan kroscek melalui website Dikti. Kita cek di website Dikti yang bersangkutan telah dikeluarkan dari kampus tahun 2017. Namun ijazah S1 dikeluarkan kampus tahun 2012,” terangnya.
(cho/san)