Lingga, LintasKepri.com – Meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Lingga Pemerintah Kabupaten Lingga kembali melakukan Blocking Area.
Pelaksanan Blocking Area ini setelah resmi ditetapkan menjadi daerah dengan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga. setelah Pemkab Lingga melakukan rapat bersama dengan sejumlah stakholder di Gedung Daerah Dabo Singkep, Senin (26/7) malam.
“Selama dua minggu kedepan kita hanya izinkan kapal barang yang masuk ke Lingga sedangkan penumpang umum kita memperlakukan blocking area,” tegas Wakil Bupati Lingga, Neko Wesha Pawelloy usai melaksanakan rapat bersama sejumlah stakholder.
Neko membeberkan, kebijakan yang akan diambil nantinya dengan lebih mempertegas pembatasan kegiatan masyarakat, salah satunya warung-warung kopi hanya boleh buka sampai jam 20.00 Wib atau jam delapan malam. Kemudian masyarakat disarankan untuk membeli makanan, untuk dibawa kerumah tidak nongkrong diwarung kopi.
Ia menambahkan kan, untuk beberapa Kecamatan yang ditetapkan zona merah agar sekolah-sekolah tidak ada lagi kegiatan belajar tatap muka, sehingga semua aktifitas belajar dilakukan melalui daring, para pekerja dan pemilik usaha juga diwajibkan untuk menerapkan Work from home (WFH) bagi para pekerjanya.
“Semua kebijakan ini tentu akan ada pro dan kontra, tapi ini kami lakukan demi keselamatan bersama, rumah sakit kita sudah hampir penuh, pasien meninggal hampir setiap hari, semoga ikhtiar kita ini membawa hasil yang terbaik kedepannya nanti,” pungkas Neko.
(fza)