Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kasus kejahatan terhadap anak dibawah umur awal tahun 2017 sungguh memprihatinkan.
Jajaran Polres Tanjungpinang sedikitnya telah menangkap 6 pelaku kejahatan terhadap anak.
Dari jumlah tersebut, satu diantara pelaku merupakan anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Andri Kurniawan mengatakan bahwa secara umum kejahatan yang melibatkan anak, baik itu korban maupun pelaku kejahatan penyumbang terbesar karena faktor warung internet (warnet).
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau, M Faizal meminta kepada pengelola warnet untuk lebih selektif dalam menerima konsumen dari kalangan pelajar, baik didalam maupun diluar jam sekolah, apalagi pada malam libur.
“Kami minta pengusaha warnet agar lebih selektif terhadap penggunaan warnet, khususnya anak-anak,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada pemerintah agar melakukan penertiban dan menutup warnet jika kedapatan tak memiliki izin.
“Bagi warnet yang memiliki izin agar diberikan batas jam operasional, dan bagi yang tidak mengantongi izin ditutup saja,” tegasnya lagi.
Pihaknya juga telah menyampaikan kepada lembaga legislatif agar bisa bersama-sama mengawasi persoalan itu.
“Menyangkut hal tersebut, DPRD berencana memanggil SKPD terkait. Semua aturan itu sudah ada. Tapi, pelaksanaan pengawasannya dilapangan yang lemah,” katanya kepada LintasKepri, Sabtu (28/1).
(suaib)