Kasus Ahang, LSM Pertanyakan Kejati Kepri

Avatar
Empat Aktivis Yang Tergabung dalam LSM Gravis Mendatangi Kantor Kejati Kepri, Kamis (23/6).
Empat Aktivis Yang Tergabung dalam LSM Gravis Mendatangi Kantor Kejati Kepri, Kamis (23/6).

-BC Belum Limpahkan Kasus Penyelundupan ke Kejati Kepri

Empat Aktivis Yang Tergabung dalam LSM Gravis Mendatangi Kantor Kejati Kepri, Kamis (23/6).
Empat Aktivis Yang Tergabung dalam LSM Gravis Mendatangi Kantor Kejati Kepri, Kamis (23/6).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Guna mempertanyakan tentang kinerja Kejakasaan tentang kasus penyelundupan dan penyidikan penangkapan kapal yang di tangkap TNI AL pada tanggal 20 Maret 2016, tentang dugaan kegiatan penyelundupan Kapal KM Kharisma Indah, milik pengusaha Tanjungpinang, bernama Ahang.

Dipimpin Billy Mesruara, bersama tiga aktivis yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Aktivis Mahasiswa (Gravis) menggelar aksi damai dengan mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri, Jalan Simpang Senggarang, Kilometer 14, Kamis (23/6) sekira pukul 10.00 WIB.

Aksi dari LSM Gravis tersebut ternyata langsung diterima oleh Asintel Kajati Kepri, Martono SH MH.

“Bahwa dalam hal ini yang dilimpahkan kepada Kami hanya pada kasus pelayarannya saja yang sudah habis masa berlakunya, dan untuk penyelundupannya sampai hari ini belumĀ  ada pelimpahannya,” ujarnya.

Kata Martono, untuk masalah penyidikan perizinan pelayaran sudah Kejaksaan limpahkan ke pengadilan.

“Dalam waktu dekat ini akan disidangkan,” imbuhnya.

Diketahui, Lantamal IV Tanjungpinang, dalam hal ini TNI AL, menangkap kapal Kharisma Indah hanya dalam permasalah perizinannya saja, sementara masalah penyelundupan pihak Bea cukai dan sampai saat ini belum ada pelimpahan dari pihak Bea Cukai. (Aji Anugraha)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *