Tanjungpinang, LintasKepri.com – Terhadap kasus pemalsuan 39 akta otentik antara Acok alias Haryadi dengan Hengky Suryawan, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian memilih untuk tidak mempublikasikan ke publik, pasalnya untuk menjaga ketegangan keduanya.
“Biarkan saya dan anggota saya bekerja, semua dalam proses,” kata Kristian kepada LintasKepri.com, diruang kerjanya, Selasa (7/6).
Memperkuat pernyataan itu, Kapolres mengatakan, alasannyan untuk tidak menyampaikan permasalahan dalam LP memberikan keterangan tidak benar itu, semata-mata untuk menjaga situasi antara pelapor (Acok,red) dan terlapor (Hengky Suryawan,red).
“Sudah dipanggil, biarkan kami bekerja,” singkat Kapolres, siang itu.
Meskipun berulang kali media ini menanyakan permasalahan tersebut, Kapolres lagi-lagi mengatakan, “Biarkan Kami Bekerja,” tegasnya.
Sementara untuk mengetahui kebenaran Hengky Suryawan sebagai terlapor dalam kasus tersebut apakah sudah mengindahkan surat pemanggilan terlapor satu dan dua, saat dikonfirmasi media ini Hengky akan segera menghubungi kembali.
“Nanti kita kontek lagi lah ya bang ya, saya lagi ada Meating,” singkatnya. (Aji Anugraha)