Kasi P2 Bea Cukai Membenarkan Penangkapan Mikol

Avatar
Kasi P2 Bea dan Cukai Kota Tanjungpinang, Febra
Kasi P2 Bea dan Cukai Kota Tanjungpinang, Febra

– Hingga kini belum dipublikasikan

Kasi P2 Bea dan Cukai Kota Tanjungpinang, Febra
Kasi P2 Bea dan Cukai Kota Tanjungpinang, Febra

Tanjungpinang, LintasKepri.com- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kota Tanjungpinang, melalui Kasi Pengawasan dan Penindakan (P2), Febra, membenarkan terkait penangkapan Minuman Beralkohol (Mikol) pada 1 Januari 2016 lalu, di Kijang, Kabupaten Bintan pada saat keberangkatan KM Umsini tujuan Kijang-Jakarta.

Hal tersebut berdasarkan data yang disampaikan Ketua LSM Investigation Corruption Transparan Independen Non Government Orgazitation (ICTI-Ngo) Kepulauan Riau.

“Penangkapan Minuman Beralkohol (Mikol) merek Black lebel 10 lusin, Red Label 6,5 lusin, Vodca 6 lusin, atau jumlah kemasan dalam 8 dus, kejadian pada tanggal 1 Januari 2016 di Kijang, pada saat keberangkatan KM Umseni Kijang – Jakarta, yang melakukan penangkapan sdr Supratman bagian penindakan,” kata kuncus ketika dikonfirmasi LintasKepri.com, Senin (29/2).

Kuncus mempertanyakan kenapa barang tersebut tidak dipublikasikan, terkesan mikol disita dan didiamkan begitu saja. Sehingga menjadi pertanyaan olehnya. Diduga jika dirupiahkan bernilai puluhan juta.

“Hasil penangkapan Mikol di Pelabuhan Kijang pada Januari lalu oleh pihak Bea dan cukai, seharusnya diserahkan kepada pihak Kejaksaan. Kita takut barang tersebut bisa berkurang dari total yang ditangkap,” tegas Kuncus.

Kuncus, Ketum LSM ICTI-Ngo Kepri.
Kuncus, Ketum LSM ICTI-Ngo Kepri

Kuncus berharap kepada pihak Bea dan Cukai Tanjungpinang untuk bekerja secara profesional.”Kita berharap pihak Bea dan Cukai bekerja secara profesional, selain itu kita salut jempol terhadap penangkapan kurir sabu sebanyka 522 gram. Namun kita harapkan Bea Cukai lebih bekerja secara maksimal lagi, dan mungkin saja banyak pemain yang belum terungkap,” tutup Kuncus.

Terpisah, Kasi P2 Bea dan Cukai Kota Tanjungpinang, Febra ketika ditanya LintasKepri.com di Kantornya mengatakan penangkapan barang tersebut masih dalam proses dan masuk dalam barang sitaan negara, dan dirinya tidak mengetahui berapa jumlah Mikol yang diamankan.

“Memang benar adanya penangkapan, masih proses. Kalau jumlahnya saya tidak tahu mas, total keseluruhan jika di Rupiahkan, saya juga tidak tahu mas, saya bukan peminum,” tutupnya sembari menuju keruangan. (Afriadi)

Respon (1)

  1. Ah sama aja Bea Cukai juga garong itu……kalau meriksa barang orang sampai berantakan,padahal sudah ada anjing pelacak, dan mesin oendeteksi barang di pelabuhan, tapi masih juga barang orang di obok obok, sial itu Bea Cukai tanjungpinang. Pegawai yang asal asalan kerjanya dan hanya mencari kesalahan orang aja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *