Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Tanjungpinang, Efendi menyebut, Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di kota itu hampir sepenuhnya telah patuh terhadap surat edaran (SE) walikota tentang jam operasional buka tutup selama bulan suci Ramadhan.
Hal tersebut dinilai dari hasil pemantauan yang dilakukan pihaknya selama dua hari melakukan razia bersama personil gabungan TNI/Polri diseluruh wilayah Kota Tanjungpinang.
“Sudah sembilan puluh persen THM yang ada di kota ini kooperatif terhadap surat edaran yang di keluarkan walikota,” kata dia.
Dari hasil pemantauan selama dua tersebut, Satpol PP Tanjungpinang hanya mendapati beberapa tempat hiburan yang masih beroperasi di atas pukul 00.00 WIB.
“Sesuai surat edaran, THM selama Ramadhan dilarang beroperasi diatas jam 12 malam. Pada malam pertama dilakukan pemantauan oleh pihak kami mendapati satu hingga dua THM yang beroperasi seperti karaoke Bagio di Jalan DI Panjaitan kilometer 9, dan pengelolanya sudah kami berikan teguran. Dihari berikutnya THM tersebut sudah tidak lagi membandel,” paparnya.
Efendi berharap para pengelola THM yang ada di kota ini agar dapat terus mematuhi surat edaran jam operasional THM selama bulan suci Ramadhan yang telah dibagikan.
“Kami harap para pengelola THM yang ada di kota ini dapat mematuhi SE walikota Tanjungpinang selama bulan suci ini berlangsung,” katanya.
(M. Danu)