Kasatpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Imbau Masyarakat Tanjungpinang Waspada Karhutla

Avatar
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang Hantoni.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang Hantoni.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang Hantoni, mengimbau masyarakat setempat agar selalu waspada dengan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengingat kondisi cuaca saat ini kemarau disertai angin kencang.

“Kondisi cuaca di Tanjungpinang akhir-akhir ini mengalami musim kemarau panjang dengan suhu yang cukup tinggi dan disertai angin kencang sehingga menimbulkan kekeringan pada lahan dan hutan. Kondisi seperti ini rentan terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” paparnya, Jumat.

Hantoni meminta kepada seluruh masyarakat Tanjungpinang tidak melakukan tindakan-tindakan seperti pembakaran lahan, hutan, kebun maupun tindakan lainnya yang serupa dengan tujuan apapun.

“Pembakaran dengan sengaja ataupun tidak disengaja dapat menimbulkan terjadinya bahaya asap dan rusaknya lingkungan hidup serta gangguan kesehatan bagi masyarakat,” ungkapnya.

Masyarakat juga diminta agar senantiasa meningkatkan kepedulian, melakukan pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran.

“Bila didapati ada pihak-pihak yang melakukan pembakaran hutan, lahan maupun kebun akan diberi tindakan hukum yang tegas dengan ancaman pidana kurungan 6 bulan denda sebesar Rp50 juta, dan ancaman penjara maksimal 10 tahun dengan dengda Rp15 miliar,” terangnya.

Hantoni menjelaskan, masyarakat dapat menghubungi Pos Penanggulangan Kebakaran yang berada di Jalan Ir. Sutami bila melihat dan mengetahui adanya kebakaran.

“Atau dapat menghubungi nomor telepon 0771 24949,” tutupnya.

(cho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *