-Terkait Penyegelan Lokasi Mahjong di Tanjungpinang
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian P. Siagian, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat-Reskrim) Polres Tanjungpinang, AKP Andri Kurniawan menepis kabar bahwa penyegelan tempat bermain olahraga Mahjong di Jalan Potong Lembu oleh Polres Tanjungpinang, Kamis (24/3) lalu dinilai salah persepsi.
Menurut Andri, langkah tegas yang dilakukan kepolisian lantaran didapati adanya transaksi uang (judi,red) dilokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi dari warga, ada transaksi judi disitu. Kita bukan ngarang-ngarang, memang ada judi di luar dari permainan itu, dan itu transaksinya,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Andri Kurniawan saat dijumpai media ini di Makopolres Tanjungpinang, Sabtu (26/3).
Andri juga menegaskan, bahwasanya terkait penyegelan tempat olahraga tersebut bukan kurangnya kordinasi, melainkan informasi yang nyata dari warga di tempat sekitar permainan itu.
“Kita bukan ngarang-ngarang, itu berdasarkan laporan dan temuan di lapangan,” tegas Andri.
Dia mengatakan, saat ini, Tim Satreskrim Polres Tanjungpinang tengah memeriksa beberapa tersangka pelaku judi tersebut.
“Sementara, kita panggil bebeerapa orang yang dijadikan sebagai saksi, kesemuanya masih dalam penyelidikan kita,” Tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Pembina Perkumpulan Olahraga Mahjong Indonesia (POMAIN) Provinsi Kepri, Bobby Jayanto menanggapi penyegelan tempat bermain olahraga Mahjong di Jalan Potong Lembu oleh Polres Tanjungpinang, Kamis (24/3) lalu.
Menurut Bobby, terkait penyegelan tempat bermain permainan tradisional masyarakat Tionghoa itu salah pengertian, sehingga dia mengira kurangnya kordinasi antara aparat Kepolisian dengan panitia.
“Saya rasa itu salah persepsi kalau dikatakan sebagai tempat judi,” kata Bobby saat dihubungi LintasKepri.com melalui via seluler, Jumat (26/3) siang.(Aji Anugraha)