Karut-marut Kinerja Sekretariat DPRD Tanjungpinang Soal Temuan Dana Reses 2017-2019

Avatar
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Pada 2021 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) dikabarkan tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Tanjungpinang.

Kasus yang diselidiki adalah dana reses tahun anggaran 2017-2019, dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif dan penyalahgunaan biaya makan dan minum.

Penyidik Kejari saat itu sudah melakukan pemanggilan untuk klarifikasi kepada sejumlah pihak diantaranya anggota DPRD Tanjungpinang periode 2014-2019.

Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang yang saat itu dijabat oleh Dasril, membenarkan penyelidikan tersebut. Ia menyampaikan penyelidikan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.

“Ada sejumlah pihak sudah kita minta klarifikasi,” tuturnya, Selasa (24/8/2021) lalu.

Hanya saja Dasril belum menjelaskan secara rinci perihal penyelidikan kasus tersebut. “Nanti akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya,” kata Dasril.

Seiring berjalannya waktu, kasus ini sempat dingin dan tak heboh seperti saat awal muncul ke publik.

Kabar terbaru soal kasus ini pun kembali mencuat, yaitu mantan dan anggota DPRD Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dijadwalkan diperiksa kembali oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat terkait kasus itu.

Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir, Senin (13/6/2022), membenarkan pemanggilan sejumlah anggota DPRD Tanjungpinang tersebut.

Kabarnya, lima anggota dan mantan DPRD Tanjungpinang dipanggil penyidik pada Rabu (15/6) sekitar pukul 13.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

“Terkait pemanggilan sebagaimana surat tersebut benar. Yang dipanggil ada sekitar 5 orang,” kata Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir.

Salah satu anggota DPRD Tanjungpinang yang mendapatkan surat pemanggilan, Hot Asi Silitonga, mengungkapkan, dirinya dipanggil kejaksaan terkait perkara tersebut. Perkara tersebut muncul dari laporan temuan Inspektorat.

Hot mengatakan laporan temuan dari Inspektorat terkait perkara tersebut tidaklah benar. Persoalan yang muncul yakni Hot diminta mengembalikan dana resesnya senilai Rp43 juta tanpa laporan.

Menurut Hot, temuan Inspektorat untuk mengembalikan dana reses senilai Rp43 juta rupiah tidak rasional.

“Yang disampaikan Inspektorat sekitar Rp43 juta. Angka itu tidak berdasarkan rasio. Sementara saya menjalankan reses, dan saya difasilitasi Sekwan dan saya memiliki pendamping 2017-2019,” tegas Hot.

Ia mengatakan, angka yang disampaikan Inspektorat tidak masuk akal. Bahkan Hot mempertanyakan angka tersebut diperoleh Inspektorat dari mana.

“Saya mendapatkan data dari Plt Inspektorat ada laporan yang tercecer, nah itu tanggung jawab PPTK, kenapa saya yang dibebankan karena kelalaian mereka dalam bekerja,” tegas Hot lagi.

Kendati demikian, dia memastikan tetap akan memenuhi panggilan penyidik Kejari Tanjungpinang terkait perkara tersebut.

“Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum saya akan hadir,” tutur Hot.

Ia juga tidak terima soal temuan Inspektorat terkait dana reses bervariasi, bahkan ada sejumlah anggota DPRD Tanjungpinang yang temuannya nol.

Kasubbag Pembinaan Kejari Tanjungpinang, Andri (kiri) dan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Imam Asyhar (kanan).

“Yang saya tidak terima kenapa temuan anggaran reses tersebut bervariasi, bahkan ada yang sampai nol (0). Itu yang menurut saya tidak masuk akal,” ungkapnya.

Diketahui, sejumlah anggota dan mantan DPRD Tanjungpinang dikabarkan sudah mengembalikan dana dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Inspektorat Tanjungpinang, Nazri, dihubungi mengatakan telah menyerahkan hasil pemeriksaan temuan tersebut ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Dia tidak bersedia membeberkan jumlah temuan pada kegiatan tersebut.

“Hasilnya sudah kita serahkan ke pihak kejaksaan. Masih diproses di Kejari Tanjungpinang. Kita tidak bisa ekspos karena permintaan dari Aparat Penegak Hukum (APH),” ucap Nazri.

Kendati demikian, Inspektorat menyebut tidak menemukan keseluruhan anggota DPRD Tanjungpinang yang kekurangan laporan dari materi temuan berkas kegiatan yang diduga terindikasi korupsi.

“Semua ada juga yang lengkap. Kita tidak bisa buka. Karena aksesnya langsung ke APH, ranahnya mereka,” katanya.

Tepat pada hari ini, Selasa (14/6/2022), sebanyak 6 orang anggota dan mantan DPRD Tanjungpinang sampai saat ini belum mengembalikan kerugian negara terkait dugaan korupsi dana reses tahun anggaran 2017-2019, dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif dan penyalahgunaan biaya makan dan minum.

Anggota Tim Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Tanjungpinang, Andri mengatakan, dari 43 orang anggota DPRD maupun mantan DPRD, kini hanya 6 orang yang tersisa belum mengembalikan uang kepada negara.

“43 orang anggota DPRD Tanjungpinang terindikasi merugikan negara. Dari 43 itu, sisa 6 orang lagi yang belum mengembalikan kerugian negara,” ujar Andri di Kejari Tanjungpinang, Selasa (14/6/2022).

Untuk kerugiannya, tambah Andri, setiap anggota maupun mantan DPRD nilainya bervariasi dengan total kerugian negara sekitar Rp1 miliar.

37 anggota maupun mantan DPRD sudah mengembalikan uang melalui Inspektorat. Karena, kata Andri, pada saat itu masih tahap penyelidikan di Inspektorat selama 60 hari.

“Ini sudah lewat 60 hari. Maka, sisa 6 orang itu membayar melalui kita (Kejari). Minggu depan selesai,” tutur Andri.

Andri yang juga menjabat Kasubbag Pembinaan di Kejari Tanjungpinang, melanjutkan, pada kasus ini yang menjadi penyebab kerugian negara karena ada berkas administrasi dan penyusunan laporan kurang lengkap.

“Dari pihak staf Sekwan yang tidak melengkapi administrasi dan laporannya tidak lengkap. Jadi ini murni salah dari staf Sekwan,” tutur Andri.

“Mereka sudah laksanakan resesnya. Laporan itu dibuat sama orang Sekwan (pendamping), dan itu tidak lengkap. Jadi ada temuan Inspektorat yang harus dikembalikan,” tambahnya.

Pengembalian kerugian keuangan negara tersebut bervariasi mulai dari Rp2 juta, Rp5 juta hingga paling besar Rp53 juta.

“Setelah 60 hari masih ada sisa belum dikembalikan, makanya kita tindak lanjuti,” ucapnya.

Pihak Kejari telah menjadwalkan pemanggilan terhadap enam mantan dan anggota DPRD yang belum mengembalikan kerugian keuangan negara itu.

“Dari 6 orang ini bersedia mengembalikan paling lambat minggu depan,” ucapnya.

Saat ditanya tindak lanjut perkara setelah seluruh mantan dan anggota DPRD Tanjungpinang mengembalikan keuangan negara, pihak Kejari akan meminta petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

“Setelah kerugian keuangan negara dikembalikan semuanya, proses nanti kita akan ekspos di Kejati, minta petunjuk seperti apa,” ungkapnya.

(dar)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *