Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) hanya diberikan kepada peserta yang telah memiliki e-KTP atau minimal setelah melakukan perekaman.
Humas BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Nicko Elfiyansa, Jumat (7/10) menegaskan, khusus tenaga kerja baru, kartu BPJS Ketenagakerjaan tidak akan keluar sebelum melakukan perekaman e-KTP.
Hal ini sesuai aturan yang ditetapkan sejak 2015 lalu, dan juga berlaku kepada warga yang memiliki KTP Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (KTP SIAK).
“Pendaftar pakai KTP SIAK tak bisa mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan. Karena memang aturannya seperti itu,” kata Nicko.
Akan tetapi bukan berarti tidak bisa merasakan manfaat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, atau bukan berarti tidak diterima sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Hanya saja, ketika tenaga kerja tersebut mengalami kecelakaan kerja, maka ia harus memiliki surat resmi yang dikeluarkan BPJS Ketenagakerjaan berisi pernyataan bahwa ia adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Warga yang mendaftar dengan KTP SIAK atau mendaftar tapi belum merekam e-KTP, bisa kami terima sebagai anggota. Tapi tidak bisa mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan akan rugi ketika terjadi kecelakaan kerja,” katanya.
Nicko menjelaskan, kepada peserta yang mendaftar dengan e-KTP atau telah melakukan perekaman e-KTP, maka manfaat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat langsung dirasakan ketika terjadi kecelakaan kerja.
Menurutnya, pendaftar yang tidak menggunakan e-KTP adalah tenaga kerja dari luar Provinsi Kepri atau merupakan masyarakat pendatang.
“Dari 27900 total peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang Tanjungpinang, 1.600 di antaranya mendaftar dengan tidak memakai e-KTP,” tutup Nicko. (Iskandar)