Kapuspenkum Sebut Oknum Anggota Densus 88 Simpan Profil Febrie Sebelum Penguntitan

Muhammad Faiz
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Foto Dok. Kejagung)

Lintaskepri.com, Jakarta – Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membenarkan penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang dilakukan oleh salah satu anggota Densus 88 beberapa waktu lalu, Rabu (29/5/2024).

“Melalui penemuan fakta di lapangan dan pemeriksaan yang telah dilakukan, diketahui bahwa anggota Densus 88 tersebut menyimpan profiling Febrie Adriansyah di dalam handphone yang bersangkutan,” katan Kapuspenkum.

Hal itu diketahui setelah anggota tim pengamanan dari Polisi Militer mengamankan identitas dan handphone dari Anggota Densus 88 tersebut.

Selain isu penguntitan, Kapuspenkum juga menanggapi pelaporan terhadap Febrie Adriansyah ke KPK terkait isu pelelangan terhadap saham PT Gunung Bara Utama (GBU). 

“Adanya proses pelelangan terkait Aset PT GBU dilakukan oleh pusat pemulihan aset Kejaksaan Agung dengan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan setelah adanya putusan Pengadilan dari Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021, jadi pelaporan yang ditujukan untuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus adalah laporan yang keliru,” ujarnya.

Selanjutnya, Kapuspenkum menjelaskan bahwa proses pelelangan PT GBU ini dilakukan penilaian dalam 3 Appraisal.

Pertama terkait dengan aset atau bangunan alat bangunan yang melekat pada PT GBU dengan nilai kurang lebih Rp 9 miliar. Kemudian ada juga perhitungan oleh Appraisal yang kedua terkait dengan PT GBU dengan nilai Rp3,4 triliun. 

Dari kedua Appraisal dilakukan satu proses pelelangan pertama, tetapi satu pun tidak ada yang menawar.

“Dengan demikian, Kapuspenkum membantah adanya kerugian sebesar Rp 9 triliun dari proses pelelangan tersebut karena tidak ada yang melakukan penawaran terhadap Appraisal senilai Rp 9 triliun tersebut, sedangkan yang laku hanya senilai Rp 9 miliar,” pungkasnya.

Kronologi yakni PT GBU awalnya akan diserahkan ke Bukit Asam yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetapi ditolak karena perusahaan PT GBU memiliki banyak masalah seperti utang dan banyaknya gugatan.

Kemudian, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan proses penyidikan yang disusul oleh upaya gugatan keperdataan dari PT Sendawar Jaya dan Kejaksaan Agung kalah dalam gugatan itu. Namun pada tingkat banding, Kejaksaan Agung memenangkan gugatan.

Setelah gugatan dimenangkan di Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Agung lalu meneliti berkas dalam gugatan tersebut. Kejaksaan Agung saat itu menemukan dokumen palsu sehingga ditetapkanlah Ismail Thomas sebagai Tersangka yang kini sudah diadili. (Mfz)

Editor: Ism

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *