Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kanopi Puskesmas Sei Jang Tanjungpinang mendadak roboh, Minggu (27/3) petang saat hujan deras disertai angin cukup kencang.
Peristiwa itu tidak memakan korban jiwa karena Puskesmas Sei Jang sedang tidak ada aktivitas (hari libur).
Robohnya kanopi Puskesmas Sei Jang tersebut menjadi tanda tanya karena usia konstruksi masih terbilang baru.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menegaskan bahwa kanopi Puskesmas Sei Jang yang roboh itu bukan tanggung jawab pihaknya.
“Kami hanya bangunannya saja. Kanopi bukan kami,” ujar Zulhidayat.
Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) kembali menyoroti kegagalan konstruksi yang disebabkan faktor alam hingga menyebabkan kanopi Puskesmas Sei Jang roboh.
Tidak hanya itu, umur bangunan yang masih terlalu muda ini ternyata kanopi roboh terbawa angin.
JPKP juga sempat menyoroti Dinas PUPR Kota Tanjungpinang terkait temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Tahun Anggaran 2020 melalui LintasKepri.
Hal yang disoroti JPKP belum dipungutnya Biaya keterlambatan selama 25 Hari (31 Desember 2020 sampai dengan 24 Januari 2021), yang dilaksanakan oleh CV PB.
Ketua JPKP Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi, meminta penegak hukum segera memeriksa dugaan kegagalan konstruksi yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kota Tanjungpinang.
“Kami akan segera meminta penegak hukum untuk memeriksa dugaan kegagalan konstruksi yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Tanjungpinang,” katanya.
JPKP juga akan menyiapkan segala analisa serta temuan BPK Tahun Anggaran 2020, apakah sudah dipungut biaya keterlambatan.
“Kami akan menyiapkan semua bahan temuan kami serta data LHP BPK untuk atensi penegak hukum agar bisa memeriksa dugaan kegagalan konstruksi tersebut,” tutur Adiya, Minggu (27/3) malam.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) sempat menyoroti tajam terkait beberapa hal di Pemkot Tanjungpinang.
Dia menjelaskan, Pemerintah Kota Tanjungpinang menganggarkan Belanja Modal dalam laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2020 pada Dinas PUPR sebesar Rp42.682.763.408,93 dengan realisasi per 31 Desember 2020 sebesar Rp38.341.888.173,00 atau sebesar 89,83 persen.
Ada beberapa pekerjaan seperti pembangunan Puskesmas Sei Jang yang dilaksanakan oleh CV PB berdasarkan Surat Perjanjian Kerja/Kontrak No. 01/SP/PUPR-CK/APBD/VI/2020 tanggal 18 Juni 2020. Nilai kontrak awal yang tercantum dalam perjanjian adalah sebesar Rp4.160.194.486,63 dengan jangka waktu penyelesaian pekerjaan selama 180 hari terhitung mulai tanggal 18 Juni sampai dengan 14 Desember 2020.
Atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 25 hari (31 Desember 2020 sampai dengan 24 Januari 2021), CV PB seharusnya dikenakan denda keterlambatan sebesar satu permil dari nilai kontrak tidak termasuk PPN selama 25 hari atau sebesar Rp103.834.583,37 (1/1000 x Rp4.153.383.334,67x 25 hari) tetapi belum di pungut oleh Dinas PUPR Kota Tanjungpinang hingga sekarang.
Kemudian temuan atas pelaksanaan paket pembangunan Quran Centre yang dikelola Bidang Cipta Karya Dinas PUPR yang merencanakan pembangunan Quran Center di atas lahan seluas sekitar 2,1 hektare milik Pemerintah Kota Tanjungpinang di Jalan Daeng Kemboja, Kelurahan Kampung Bugis.
Kegiatan pembangunan Quran Center Tahap II dilaksanakan oleh PT PBJ berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) No. 04/SP/PUPR-CK/APBD/VII/2020 tanggal 20 Juli 2020 dengan nilai kontrak awal sebesar Rp4.799.000.000,01 dan nilai addendum terakhir sebesar Rp5.067.110.355,81.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan selama 160 hari terhitung mulai tanggal 20 Juli sampai dengan 26 Desember 2020 dengan masa pemberian kesempatan penambahan hari selama 50 hari kalender terhitung mulai tanggal 27 Desember 2020 sampai dengan 14 Februari 2021.
Hasil pemeriksaan atas laporan mingguan pembangunan Quran Center dan pemeriksaan fisik bersama PPK, penyedia, dan konsultan pengawas diketahui permasalahan-permasalahan berdasarkan laporan mingguan per 23 Januari 2021 dan pemeriksaan fisik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan pada tanggal 15 Februari 2021, terdapat kekurangan volume atas pekerjaan pembangunan Quran Center Tahap II sebesar Rp13.551.800,00.
Kekurangan volume tersebut terjadi pada item pekerjaan panel serta pengadaan dan pemasangan kabel feeder. Selama pelaksanaan kontrak, surat perjanjian telah diubah sebanyak dua kali melalui addendum I No. Add I.04/SP/PUPR-CK/APBD/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 dan addendumII No. Add.II.04/SP/PUPR-CK/APBD/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020.
Pada kedua addendum tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menambah nilai kontrak dari semula Rp4.799.000.000,01 menjadi Rp5.067.110.355,81. Selain itu, penyedia diberikan kesempatan penambahan hari selama 50 hari kalender terhitung mulai 27 Desember 2020 sampai dengan 14 Februari 2021 untuk menyelesaikan kekurangan pekerjaan dengan dikenakan denda keterlambatan sebagaimana diatur dalam syarat-syarat khusus.
Pekerjaan telah selesai 100 persen sesuai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan No. 04.c/FIS/BASTP/SP-CK/APBD/II/2021 tanggal 14 Februari 2021. Dengan demikian, PT PBJ terlambat menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari (27 Desember 2020 sampai dengan 14 Februari 2021) namum belum dikenakan denda keterlambatan sebesar satu permil dari nilai kontrak terakhir tidak termasuk PPN atau sebesar Rp230.323.197,99 (1/1000 x Rp4.606.463.959,83 x 50 hari).
Kinerja salah satu Bidang Dinas PUPR Kota Tanjungpinang juga dinilai tidak sesuai dengan Perpres No.16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah sesuai dengan pasal 17 ayat (2) sebagaimana dimaksud dengan ayat (1), Pasal 78 ayat (3) dan ayat (5) sebagaimana dimaksud dengan ayat (3) huruf F, dan Pasal 79 ayat (4), sebagaimana sesuai dengan pasal 78 ayat (4) huruf F, dan ayat (5) sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
“Dan kondisi tersebut disebabkan oleh kinerja PPK yang kurang optimal, Konsultan Pengawas tidak optimal mengawasi pekerjaan fisik tersebut dengan optimal beserta penyedia tidak sepenuhnya mengikuti kontrak yang berlaku,” ujar Adiya.
Demi mengoptimalkan kinerja Pemkot Tanjungpinang, JPKP menegaskan agar pihak PUPR untuk menagih dan segera mengembalikan kekurangan volume serta denda keterlambatan pekerjaan yang telah selesai untuk mengembalikan secepatnya ke Kas Daerah.
“Jika tidak dikembalikan maka kami akan segera menggiring kasus ini ke Kejati Kepri atas dugaan KKN,” katanya.
(dar)