Kakanwil BPN Kepri Berjanji Memperjuangkan Masyarakat Penggarap Lahan Km 15

Avatar
Aribowo, Kakanwil BPN Kepri saat berjanji akan memperjuangkan masyarakat penggarap lahan Km 15 di depan ratusan warga, (08/09). Foto:Aliasar
Aribowo, Kakanwil BPN Kepri saat berjanji akan memperjuangkan masyarakat penggarap lahan Km 15 di depan ratusan warga, (08/09). Foto:Aliasar

Tanjungpinang, Lintaskepri.com –  Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi kepulauan Riau, Aribowo, akhirnya turun kelokasi untuk memenuhi permintaan masyarakat penggarap lahan yang diklaim oleh PT Citra Daya Aditya (PT.CDA) di jalan Raya Senggarang, Kilometer (Km) 15 Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Selasa (08/09).

Kakanwil Kepri, Aribowo tiba dilokasi sekitar pukul 10.00 WIB, didampingi beberapa orang Stafnya, sebelum Aribowo tiba dilokasi, ratusan warga sudah menunggu kedatangannya.

“Kakanwil berjaji kepada kami akan memperjuangkan masyarakat penggarap lahan Km 15. Pak Aribowo akan menghadap langsung ke Kapolres dan Walikota, itu janjinya kepada kami semua,” jelas Indra Jaya, Ketua Dewan Rakyat Untuk Hak Atas Tanah (DERU HAT) Kota Tanjungpinang.

Warga penggarap lahan Km 15, tambah Indra, sudah sedikit lega atas kedatangan Kakanwil BPN Kepri dan atas janji yang telah diberikan.

Spanduk yang di buat warga di pagar yang telah dibangun pihak PT.CDA pada lahan terindikasi terlantar, (08/09). Foto:Aliasar
Spanduk yang di buat warga di pagar yang telah dibangun pihak PT.CDA pada lahan terindikasi terlantar, (08/09). Foto:Aliasar

“Kami juga sedang menunggu dia (pihak PT.CDA/red) dari pagi hingga saat ini mereka belum juga datang, bahkan kami telah menghubungi nomor ponselnya. Namun ponselnya tidak aktif,” terang Indra ketika di singgung tentang pihak pengklaim lahan tersebut.

Sebelumnya pihak PT.CDA telah melakukan pemagaran dilokasi dengan mengutus seorang yang bernama Julianta. Warga yang kesal karena tidak dapat menghubungi nomor utusan PT.CDA membuat spanduk di pagar yang telah dibangun pihak PT.CDA pada lahan terindikasi terlantar tersebut, yang berbunyi supaya Julianta tidak mengganti nomor ponsel serta warga ingin jumpa dengannya.

“Terkait dengan Izin pemangaran lahan, Itulah bang kita juga tidak tau, ada tidaknya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Mereka, yang kami tau, hari pertama pemagaran, yang kami lihat ada plank yang bertuliskan Polresta Tanjungpinang. Setelah hari ke 2-3 tulisan Polresta Tanjungpinang itu dihapuskan, yang ada hanya pemberitahuan tanah ini milik PT CDA dengan nomor HGB 780, IMB Nomor 2141/2015, dilarang melakukan aktivitas tanpa seizing PT CDA, pihak PT CDA tidak pernah konsultasi dengan warga, hanya memasang dan memagar sepihak, sementara warga telah tinggal disini rata-rata 15 tahun keatas,” papar Indra dihadapan ratusan warga setempat.

Ratusan masyarakat penggarap lahan Km 15 mendengarkan janji yang disampaikan Kakanwil BPN Kepri,(08/09). Foto:Aliasar
Ratusan masyarakat penggarap lahan Km 15  menunggu kedatangan Kakanwil BPN Kepri,(08/09). Foto:Aliasar

Pantauan awak media ini dilapangan, ratusan warga memadati lokasi dibawah pengawasan ketat petugas keamanan dari polres Tanjungpinang, tidak terlihat petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instasi terkait lainya. Selain itu tidak terlihat juga Plank IMB dan aktivitas pemagaran lahan tersebut.

Anehnya, meskipun diduga tidak mengantongi surat Izin Mendirikan Bagunan (IMB), namun Satpol PP selaku pengawas bangunan di kota Tanjungpinang, tidak terlihat satu orangpun yang datang kelokasi.

Terkait hal diatas, awak media ini masih berupaya untuk konfirmasi dengan pihak-pihak  terkait.(aliasar)

banner 728x90

Respon (1)

  1. DPW LSM LIDIK Kepri menyatakan mendukung Perjuangan Warga Km. 15 Air Raja dalam memperoleh hak atas tanah, agar pemerintah membeebaskan tanah untuk warga yg sudah mengolah dan memanfaatkan tanah disana. Lawan. JANGAN ada kata menyerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *