Bintan, LintasKepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan Kepala Dinas Perkim, Herry Wahyu alias HW, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan ganti rugi lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjung Uban seluas 2 hektare.
HW ditetapkan tersangka bersama dengan dua orang lainnyanyakni AS dan SP.
Kajari Bintan, I Wayan, mengungkapkan, dalam proses penyidikan pihaknya mendapatkan fakta adanya peran masing-masing tersangka dalam melakukan tindak pidana korupsi
HW yang merupakan Kadis Perkim Bintan berperan sebagai Ketua Tim Pengadaan Lahan.
“Sekaligus Mantan Kadis Perkim Bintan. Sementara, AS selaku penerima kuasa lahan yang dimaksud, dan tersangka SP selaku pemilik lahan,” ujar I Wayan, Rabu (20/7/2022).
I Wayan menjelaskan, pada 2016, sebelum realisasi ganti rugi lahan, ternyata tersangka HW dan AS telah berkomunikasi untuk mengatur rencana melakukan korupsi tersebut.
“Seharusnya nama wajib daftar lahan bukan SP,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, pihak kejaksaan telah memeriksa 36 saksi serta 3 saksi ahli baik dari pihak kehutanan hingga BPN.
“Ada juga 110 dokumen sebagai barang bukti tentang tumpang tindih kepemilikan lahan dan sebagian tanah TPA itu masuk kawasan hutan,” jelas I Wayan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Tipikor, jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Di tempat yang sama, Tim Audit BPK RI Perwakilan Kepri, Jaequalin Martha Sitanggang, menegaskan, pihaknya menemukan kerugian negara senilai Rp2,44 miliar dalam perkara tersebut.
“Hasilnya Tim BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp2,44 miliar dari rasionalisasi total APBD Rp3,34 miliar,” katanya.
(red)