Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) Kota Tanjungpinang, Ahadi, belum mengetahui jika salah satu stafnya berinisial AF ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanjungpinang.
“Belum tau. Masa iya? Kita belum ada dikasih tau sama polisi,” ujar Ahadi di Gedung Daerah Tanjungpinang, Senin (21/9).
Ahadi juga tidak mengetahui apakah AF akhir-akhir ini sering masuk ke kantor apa tidak. Karena, beberapa waktu lalu Pemkot Tanjungpinang kembali menerapkan Work From Home (kerja dari rumah).
“Kita tidak tau kapan terakhir dia masuk kantor. Karena kan WFH,” tutur dia.
Selaku pimpinan di instansi tersebut, Ahadi sudah berupaya mengingatkan stafnya agar tidak terlibat dengan narkoba.
“Biasa setiap apel kita ingatkan itu. Kalau mau kerja, ya kerja baik-baik. Jangan main barang itu,” katanya.
Terkait masalah ini, Ahadi menyerahkan sepenuhnya ke penyidik.
“Kita serahkan ke penyidik. Kalau sanksi mungkin ibu wali kota yang berhak memberikan. Kita ikuti saja aturan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus dua oknum pegawai di Tanjungpinang karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Dua oknum itu yakni AF berdinas di Dinas Perikanan Pemko Tanjungpinang berstatus ASN. Kemudian seorang honorer yang bekerja di Dinas BPKAD Provinsi Kepri berinisial LH.
“Pelaku LH berhasil kita ringkus di salah satu hotel yang berada di kilometer 6 Tanjungpinang,” kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, Senin (21/9).
Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu dari saku celana LH. Barang haram itu ditemukan saat dilakukan penggeledahan.
Kemudian, lanjut Ronny, pihaknya melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Dan atas pengakuan dari pelaku, barang haram itu dibeli dari AF.
“Pelaku AF berhasil kita amankan di rumahnya di Perumahan Taman Griya Lestari. Dan dari tangan AF kita berhasil menemukan 12 paket sabu dengan berat 3,9 gram,” terangnya.
Selain sabu, sambung Ronny, pihaknya juga menemukan timbangan digital, seperangkat alat hisab sabu/bong, plastik bening, gunting stainless warna silver, handphone dan kotak yang digunakan untuk menyimpan sabu.
“Barang haram ini menurut pengakuan pelaku diperoleh dari seseorang yang hingga saat ini masih dalam pencarian kita,” ungkapnya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2 Juncto 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
(san)