Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Natuna, Ir Wahyu Nugroho ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bansos yang disalurkan pada tahun 2011 pada Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Natuna periode 2006-2010 sebesar Rp1,1 Milyar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Yunan Harjaka mengatakan ada dua tersangka yang ditetapkan oleh penyidik.
“Pada hari ini kami menetapkan kedua tersangka kasus dugaan korupsi pada anggaran APBD Tahun 2011. Kedua tersangka tersebut adalah DE, dan WN,” kata Yunan saat didampingi Wakajati, dan Aspidsus, Kamis (16/2).
Yunan Harjaka menjelaskan, DE merupakan Ketua Harian KONI Kabupaten Natuna Tahun Periode 2006-2010.
“WN merupakan Plt BPPKAD pada masa itu. Dan sekarang menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan,” ungkapnya.
(Suaib)