Kabupaten Kota Sepakati Ranperda RTRW

Avatar
Kabupaten Kota Sepakati Ranperda RTRW
Kabupaten Kota Sepakati Ranperda RTRW
Kabupaten Kota Sepakati Ranperda RTRW
Kabupaten Kota Sepakati Ranperda RTRW

TANJUNGPINANG – Lintaskepri.comĀ – DPRD Kepri, Pemerintah Provinsi Kepri, dan Pemerintah Kabupaten dan kota se-Provinsi Kepri akhirnya sepakat dengan rancangan peraturan daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang sedang dibahas. Hal ini dituangkan dalam penandatangan berita acara kesepakatan RTRW yang dilakukan di ruang rapat utama Kantor Gubernur Jumat (2/12).

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengaku gembira dengan hampir selesainya ranperda RTRW ini. Menurutnya perda ini sejatinya sudah dibahas sejak tahun 2005 lalu. Namun, seiring dengan perkembangan waktu, ada banyak dan masukan yang harus di akomodir membuat pembahasan Perda lambat. “Penandatangan kesapakatan ini menandakan bahwa ranperda ini sudah disetujui Kabupaten dan Kota,” kata Jumaga.
Artinya, sambungnya lagi, ranperda ini tinggal selangkah lagi bakal disahkan menjadi Perda Provinsi Kepri. “Perda ini juga sudah singkron dengan RTRW nasional. Sehingga, nantinya kita bisa menyusun pembangunan paralel,”jelasnya
Sebelumnya, Gubernur Kepri Nurdin Basirun juga mengaku lega dengan selesainya akan rampungnya perda RTRW ini. Dengan selesainya Perda ini, maka rencana pembangunan di Kepri dapat lebih terarah.
“Dengan selesainya perda ini, maka pembangunan bisa berjalan, bisa lebih meyakinkan investor untuk berinvestasi,” ungkapnya.
Kepala Bappeda Kepri Naharuddin menjelaskan bahwa Perda ini memakan waktu yang panjang karena membutuhkan banyak persetujuan. “Tahun 2013 kita telah mendapat persetujuan substansi dari kementerian PU. Sebelumnya Kementerian lingkungan hidup juga sudah menyetujui tata ruang wilayah hutan kita,” jelas Naharuddin.
Selanjutnya, Perda yang akan berlaku hingga tahun 2036 mendatang ini rencananya akan disahkan pada Selasa mendatang di sidang Paripurna. (*)
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *