Kabar Sekda Tanjungpinang Akan Diganti Semakin Kuat, Surat Pernyataan Beredar

Avatar
Wali Kota Tanjungpinang Rahma (kiri) dan Sekda Teguh Ahmad Syafari (kanan).

– Diduga Sekda Dipaksa untuk Tanda Tangan Surat Pernyataan Bersedia Dilakukan Evaluasi Kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Wali Kota Tanjungpinang Rahma (kiri) dan Sekda Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari (kanan).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kabar pergantian Sekda Kota Tanjungpinang sudah menyebar cepat di masyarakat. Ditambah lagi surat pernyataan atas nama Sekda Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari yang bersedia untuk dilakukan Evaluasi Kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama beredar.

Ada 3 poin di dalam surat itu. Pada poin 1, Teguh menyatakan bersedia atau tidak bersedia mengikuti seluruh tahapan Evaluasi Kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kota Tanjungpinang.

Di poin 2 bersedia menerima segala hasil keputusan Evaluasi Kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kota Tanjungpinang.

Kemudian, pada poin 3 tidak akan menuntut maupun menggugat hasil keputusan Evaluasi Kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kota Tanjungpinang.

Surat mengetahui Wali Kota Tanjungpinang Rahma. Dalam surat pernyataan terlihat materai Rp10 ribu dan belum dibubuhi tanda tangan. Surat atas nama Teguh Ahmad Syafari berikut NIP.

Saat LintasKepri mencoba mengonfirmasi Teguh, pesan singkat yang dilayangkan belum direspon.

Berdasarkan informasi, Sekda Teguh diduga dipaksa untuk menandatangani surat itu.

Surat pernyataan atas nama Sekda Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari yang bersedia untuk dilakukan Evaluasi Kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Foto: sumber LintasKepri.com.

“Dipaksa ttd (tanda tangan). Sekda kabarnya tak mau,” ujar sumber LintasKepri, Jumat (26/3).

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Arif Fadillah, menuturkan, beberapa waktu lalu Wali Kota Tanjungpinang Rahma telah datang kepadanya untuk berkonsultasi dalam rangka mengganti Sekda.

“Iya benar, kemarin bu Rahma ada bicara kalau mau ganti Sekda,” ujar Arif Fadillah kepada awak media ini, Kamis (25/3).

Arif menjelaskan, dalam aturan memang diperbolehkan untuk mengganti Sekda. Namun, penggantian Sekda itu mempunyai syarat. Salah satunya sudah menjabat selama 2 tahun.

“Salah satu syarat dari Mendagri sudah 2 tahun menjabat baru bisa diganti. Kalau pak Teguh baru setahun. Belum bisa dia (Rahma) mengganti pak Teguh,” tegasnya.

(san/dar)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *