Juru Parkir Keluhkan Bagi Hasil Tarif Parkir

Avatar
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Tanjungpinang, Wan Samsi
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Tanjungpinang, Wan Samsi
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Tanjungpinang, Wan Samsi
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Tanjungpinang, Wan Samsi

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Masalah bagi hasil parkir, antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan petugas parkir menimbulkan keluhan bagi juru parkir. Karena, menurut juru parkir dilapangan, jumlah bagi hasil dari tarif retribusi perparkiran dinilai kecil.

Untuk roda dua dari tarif yang ditetapkan Pemko Tanjungpinang sebesar Rp 1000 per unit motor, petugas parkir mendapatkan jatah sebesar Rp 300. Sedangkan untuk roda empat dengan tarif Rp 2000, untung yang didapat oleh juru parkir sebesar Rp 400.

“Kami selaku juru parkir dapat Rp 300 dari tarif parkir roda dua sebesar Rp 1000, dan dari roda empat dengan tarif Rp 2000, hanya dapat Rp 400,” kata seorang juru parkir di Jalan Temiang kepada LintasKepri.com beberapa hari lalu.

Sejak diberlakukannya tarif tersebut, sambung juru parkir yang enggan menyebutkan namanya ini menjelaskan, untung yang didapat jauh dari harapan sebelum diberlakukannya Perda Kota Tanjungpinang nomor 4 tahun 2016 tentang penyelenggaraan dan retribusi perparkiran untuk sekali parkir, dalam bentuk karcis sebagai tambahan PAD Kota Tanjungpinang.

“Yang enak orang kantor lah bang, duduk di kantor dapat duit. Kita berpanas-panasan dilapangan,” ungkap juru parkir.

Juru parkir ini juga mengatakan dari bagi hasil sebesar tersebut, tak cukup menutupi kebutuhan sehari-hari dalam keluarga.

Inilah Karcis Tarif Parkir yang Diberlakukan Pemko Tanjungpinang
Inilah Karcis Tarif Parkir yang Diberlakukan Pemko Tanjungpinang

“Sejak diberlakukan seperti ini pendapatan justru berkurang bang, tak cukup buat makan keluarga,” katanya.

Hal senada juga diutarakan seorang juru parkir di Jalan Pemuda.”Sejak diberlakukan aturan seperti ini pendapatan menurun bahkan tak untung,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Tanjungpinang, Wan Samsi menuturkan semua ini dilakukan untuk merubah sistem, dan apapun yang dibuat pasti ada plus minus.

“Tak semua tempat parkir dan juru parkir mengeluh. Mungkin tempat juru parkir yang mengeluh tersebut jumlah kendaraan yang parkir kurang. Ini akan kita lakukan evaluasi, apakah pihak kita menambah lapak juru parkir, dan tentunya juga dilihat dari pendapatan perbulan juru parkir tersebut,” papar Wan Samsi. (Syh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *