Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Keberadaan juru parkir (jukir) liar semakin marak di Kota Tanjungpinang. Dinas Perhubungan (Dishub) kota Tanjungpinang mengimbau masyararakat untuk teliti dalam membayar parkir dan memastikan jukir-nya resmi.
Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Perparkiran Dishub Kota Tanjungpinang, Agus Mukti, mengatakan saat ini ada sekitar 194 titik parkir resmi di seluruh kota yang dilengkapi dengan atribut resmi dari Dishub.
Menurutnya, selama ini banyak masyarakat yang tak kurang paham bahwa ada dua jenis pembayaran parkir, yaitu retribusi parkir dan pajak parkir.
“Retribusi parkir di bayarkan kepada jukir di tempat parkir. Sedangkan pajak parkir di bayarkan di restoran atau tempat usaha lainnya,” jelasnya.
Selain itu, Agus melanjutkan, Dishub Tanjungpinang juga rutin melakukan patroli untuk memantau jukir legal dan memberikan tanggung jawab kepada mereka.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak membayar parkir kepada jukir yang tidak memiliki atribut resmi Dishub.
“Jukir resmi memiliki rompi dengan tulisan Dishub yang jelas. Jika ada jukir yang memberikan karcis tapi ditolak oleh warga, itu bukan salah jukirnya, karena mereka bekerja sesuai petunjuk yang diberikan,” tegasnya.
Agus mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan hanya membayar parkir kepada jukir resmi.
“Retribusi dari masyarakatlah yang membantu perekonomian dalam pembangunan daerah,” tutupnya. (Mfz)
Editor: Ism