Tanjungpinang, LintasKepri.com – Satarkoba Polres Tanjungpinang berhasil menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Yakni, SS (30) serta langganannya YS (39). Ironsinya, SS adalah oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Hal di atas disampaikan, Wakapolres Tanjungpinang Komisaris Polisi (Kompol) I Wayan S S Ik didampingi Kasat Narkoba AKP Abdurahman S Ik dalam konfrensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Senin (14/09).
Penangkapan terjadi pada Jumat (11/09) di Jl Delima, Kelurahan Kampung Baru, kecamatan Tanjungpinang Barat, “Kita dapat informasi dari masyarakat, ada seorang laki-laki yang dicurigai menyimpan dan memiliki narkoba. Informasi itu kita tindaklanjuti dan setelah memonitor, ternyata informasi itu benar adanya,” Kata Wakapolres kepada pewarta.
Abdurahman menambahkan, polisi kemudian menangkap YS, beserta barang bukti berupa narkotika jenis Sabu-Sabu sebanyak 3 paket dengan berat 1,23 gram,”Ditangkap disebuah kamar di dalam ruko di komplek Suka Berenang,” ungkapnya.
setelah dilakukan pengembangan dan interogasi, tersangka YS mengaku membeli narkoba tersebut dari SS, ”Tersangka SS ditangkap setengah jam kemudian di Jl DI Panjaitan disebuah ruko di kawasan Bintan Center. Dari tersangka SS ini, kita mengamankan 4 paket Sabu-sabu seberat 7,2 gram,” terangnya.
Selain narkoba jenis Sabu-Sabu, pihaknya juga mengamankan beberapa bukti lain, termasuk sebuah timbangan digital warna hitam. Polisi kemudian menindaklanjuti untuk menangkap Bandar besar penyuplai Sabu- Sabu pada tersangka SS ini, ”Namun modus jaringan ini system terputus, mereka lemparkan barang (narkoba,red) ke tempat sampah. Nanti, setelah diletakkan baru di beritahukan via ponsel pada SS lokasi pengambilan barang itu,” papar Abdurahman.
Ditambahkan, Abdurahman selain pemakay SS boleh dikatakana juga pengedar, karena satnarkoba mendapatkan barang bukti sebanyak 7,2 Gram. Saat ditangkap SS juga koperatif serta tidak ada perlawanan dan tidak berbelit-belit.
Kedua tersangka tersebut dikonfirmasi media ini ketika jumpa Pers, terkait dengan kasus yang membawa dirinya kejeruji besi, tidak mau bicara, hanya diam sambil menundukkan kepala.
Kedua tersangka harus mempertanggung jawaban perbuatanya, YS dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara tersangka SS dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Ditangkapnya SS ini menambah daftar panjang ASN di Pemko Tanjungpinang yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Pasalnya, saat ini saja di Pengadilan Negeri Tanjungpinang masih ada Raja Viki, oknum ASN yang juga dari DPPKAD Pemko Tanjungpinang, masih menjalani sidang dan masih menunggu putusan hakim.(Aliasar)