Tanjungpinang, LintasKepri.com – Sebanyak empat orang anak yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Rabu (11/1) sekitar pukul 22.30 WIB.
Para tunas bangsa ini diamankan oleh petugas Satpol PP sedang menawarkan koran harian terbitan lokal di simpang lampu merah Kilometer 6 Ibukota Provinsi Kepri Tanjungpinang di malam hari.
Adapun keempat orang pelajar yang terjaring razia itu diantaranya seorang wanita berinisial P (12) yang mengaku warga Kilometer 13 Kijang.
Selain P, petugas juga menjaring A, R, AP dan YH. Semuanya dibawa ke markas Satpol PP Jalan H Agus Salim Tanjungpinang untuk didata dan menandatangani surat perjanjian berisi tidak akan mengulagi perbuatan yang sama.
Sebelumnya juga, Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah telah mengeluarkan peraturan daerah tentang anak didik agar tidak berkeluyuran di malam hari diatas pukul 22.00 WIB.
Lis juga telah menginstruksikan kepada Satpol PP untuk mengawasi para pelajar yang berkeliaran diatas jam malam tersebut.
Junaidi (40) orang tua P yang datang ke markas Satpol PP berdalih menyuruh anaknya berjualan koran hanya untuk mengisi kesibukan setelah pulang sekolah.
“Anak ini berjualan koran hanya sepulang sekolah untuk mengisi kesibukan dari pada berkeluyuran dan bermain tidak tentu arah,” katanya dihadapan petugas Satpol PP.
Sementara P ketika ditanya mengaku disuruh orang tuanya berjualan koran dan hasil yang ia peroleh untuk membayar kredit motor orang tuanya.
“Saya berjualan koran pulang sekolah dan diantarkan bapak. Uang yang saya dapat langsung dikasikan sama bapak untuk bayar kredit motor,” terang P.
Usai didata dan diberi arahan, para tunas bangsa itu disuruh pulang kerumah masing-masing.
Kasatpol PP Tanjungpinang Irianto dikonfirmasi media ini melalui Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops) Satpol PP Tanjungpinang Supriadi, mengatakan pihaknya menjalankan tugas atas instruksi dari pucuk pimpinan.
“Kami ini hanya menjalankan tugas, apa yang di instruksikan pucuk pimpinan yakni pak Walikota,” katanya ketika dikonfirmasi LintasKepri diruangan Pos Penjagaan Satpol PP usai razia.
Hal ini dilakukannya berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Kita lakukan atas dasar laporan masyarakat bahwa ada beberapa orang anak dibawah umur berjualan koran dimalam hari. Setelah kami cek ke lokasi ternyata benar, mereka langsung kita bawa kesini untuk didata. jika mereka mengulangi, maka kita akan bekerja sama dengan Dinas Sosial (Dinsos) dan menyerahkan anak-anak ini ke Dinsos,” tutur Supriadi. (Aliasar)