Tanjungpinang, LintasKepri.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang mengamankan empat pasang manusia berlainan jenis yang diduga ingin melakukan perbuatan asusila di tiga hotel melati (wisma), Selasa (15/5) malam.
Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Tanjungpinang, Andre mengatakan,empat pasang tersebut diamankan di wisma Pesona, Sentosa, dan Cahaya Pinang.
“Dua orang di wisma Cahaya Pinang dengan inisial T, IPS, AS dan juga M. Kemudian di wisma Pesona berinisial IL dan G. Sementara di wisma Sentosa berinisial N dan R,” ucapnya.
Empat pasang tersebut kata dia langsung digelandang ke Kantor Satpol PP Tanjungpinang untuk diberikan pembinaan dan juga pendataan.
“Apabila tertangkap lagi melakukan hal yang sama, maka akan kami jerat Tipiring (Tindak Pidana Ringan) dengan ancaman 3 bulan penjara,” tegasnya.
Andre menuturkan, razia kali ini dalam rangka mencegah penyakit masyarakat jelang datangnya bulan suci Ramadhan.
“Kami harapkan agar masyarakat di kota ini tidak melakukan tindak pidana asusila terutama pada bulan puasa nanti,” katanya.
(M. Danu)