-Keduanya tidak memiliki identitas resmi
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Sepasang muda mudi inisial AS (22) dan JA (22) diamankan Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, dalam Operasi Kemanan dan Ketertiban Masyarakat (Kantibmas) menjelang Bulan Ramadhan 1437 H, Sabtu (28/5) malam.
Kedua muda mudi itu diamankan para pamong lantaran tidak memiliki identitas resmi (surat nikah,red) dan berdiam dalam satu kamar di kos-kosan Jalan Anggrek merah.
“Mereka ditemukan di dalam satu kamar, berduan, dan tidak dapat menunjukkan identitas resmi, dalam hal ini, surat nikah, selanjutnya kita bawa ke pos pengamanan, untuk melengkapi data,” kata Kasi Operasional Satpol PP Kota Tanjungping, Supriadi di Mako Satpol PP, Tepi Laut.
Supriadi menjelaskan, kedua pasang muda mudi itu, kemudian diwajibkan melengkapi data serta membuat surat perjanjian tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama. Jika terjadi kembali, kata Supri, keduanya akan dikenakan sanksi berupa Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) sesuai Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang.
“Menjelang bulan Ramadhan ini, kita terus mengantisipasi pelanggaran asusila, dan menertibkan lingkungan Kota sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2016, Tentang Ketertiban Umum, Pasal 14 tentang larangan asusila,” jelasnya.
Selanjutnya, kedua pasangan tersebut dipulangkan kepada masing-masing orang tuanya, untuk mendapatkan bimbingan.
Dalam Oprasi malam itu, Satpol PP Kota Tanjungpinang, mengerahkan 16 Pamong, dengan merazia lima Kos-Kosan yang telah menjadi target oprasi mereka. (Aji Anugraha)