Tanjungpinang, LintasKepri.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tanjungpinang menurunkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) langsung ke rumah pemilih selama 30 hari kerja.
Komisioner KPUD Tanjungpinang Bidang Data, Muhammad Hafidz Diwa Prayoga, menjelaskan, PPDP akan melakukan coklit pada 15 Juli-13 Agustus 2020 di seluruh kelurahan di Tanjungpinang.
“Sebanyak 443 petugas PPDP ini akan melakukan coklit data yang ada di 443 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Tanjungpinang,” kata Yoga (sapaannya), Senin (13/7) di Kantor KPUD Tanjungpinang.
Dalam coklit nanti, sambung Yoga, adalah PPDP harus mendata pemilih yang sudah terdaftar di formulir A-KWK, mendata pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti meninggal, pemilih pindah, atau pemilih menjadi TNI, Polri dan lainnya.
“Pada saat coklit PPDP menjumpai pemilih langsung ke depan rumah saja, tidak sampai ke dalam,” ujar Yoga.
Kata dia, pada 30 hari kerja ditargetkan 90 persen sudah tercoklit sekitar 72.000 Kepala Keluarga (KK) di Tanjungpinang dengan jumlah pemilih 157.144. Namun, selama tahapan pendataan berjalan angka pemilih akan terus berubah.
“Penambahan sepertinya tidak terlalu banyak sehingga penambahan TPS tidak terlalu banyak,” sebut Yoga.
Menurutnya, coklit seperti barometer. Semakin bagus petugas PPDP dalam mencoklit, maka semakin bagus data pemilih yang disajikan. Terpenting datanya akurat, transparan dan mutakhir.
“Ini sangat penting karena tugas KPU adalah memberikan hak pilih kepada setiap warga negara,” tutup Yoga.
(san)