Natuna, LintasKepri.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Natuna, akan segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemekaran Kelurahan Batu Hitam.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Natuna, Jarmin Sidik menyampaikan properda tentang pemekaran kelurahan Batu Hitam, sudah rampung dibahas oleh Banleg DPRD Natuna, selanjutnya akan menunggu penyampaian pidato oleh kepala daerah atau Bupati Natuna.
“Ada beberapa Properda yang sudah rampung kita bahas, tinggal menunggu pidato Bupati Natuna, diantaranya Properda pembentukan Kelurahan Batu Hitam, properda tentang retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing, properda tentang pengelolaan air limbah domestik, properda tentang pengelolaan barang milik daerah,” terang Jarmin kepada sejumlah awak media dikantornya, Rabu (17/01/2018) siang.
Lanjut Jarmin, menjelaskan ada tujuh (7) properda yang sudah rampung dibahas oleh Banleg dari 20 Ranperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah.
“Totalnya ada tujuh properda yang sudah kita bahas, dan lengkap datanya dari 20 usulah pemerintah daerah. Ketujuh properda itu, tinggal menunggu jadwal penyampaian pidato Bupati untuk selanjutnya disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ungkapnya.
Sementara untuk pemekaran Kelurahan Batu Hitam, Jarmin menyampaikan merupakan prioritas yang akan dibahas oleh DPRD Natuna, sebab secara administrasi data-datanya sudah lengkap.
Setelah penyampaian pidato Bupati Natuna, maka akan diparipurnakan bersama pimpinan DPRD Natuna dan pemerintah daerah.
Sebetulnya, kata Jarmin Perda tentang pemekaran Kelurahan Batu Hitam sudah pernah dipidatokan oleh Bupati Natuna bersama Ranperda pemekaran 20 Desa Baru di Natuna. Namun karena ada berbenturan dengan paraturan perundang-undangan, maka Perda itu dicabut dan dibatalkan.
“Jadi begini, Perda tentang pemekaran kelurahan Batu Hitam sebetulnya sudah pernah disahkan, namun karena ada edaran dari Gubernur bahwa dalam pemekaran desa tidak boleh defenitif harus melalui desa persiapan. Maka perda tentang pemekaran Kelurahan Batu Hitam yang digabungkan dengan Perda pemekaran 20 Desa dicabut atau dibatalkan, sebab aturanya tidak boleh,” terang Jarmin.
Khusus perda tentang 20 Desa di Natuna sudah dicabut, namun untuk Perda pemekaran Kelurahan Batu Hitam terus dilanjutkan dan akan segera disahkan bersama pemerintah daerah.
Menurut Jarmin, rencana pemekaran Kelurahan Batu Hitam merupakan usulan dari tim pemekaran wilayah setempat. Ia berpandangan daerah Batu Hitam sudah sangat cocok dimekarkan menjadi Kelurahan sebab secara jumlah penduduk termasuk tempat padat.
Langkah selanjutnya, terang Jarmin setelah Ranperda tentang pemekaran wilayah Batu Hitam menjadi Kelurahan dipidatokan oleh Bupati Natuna, Banleg DPRD akan membentuk Pansus untuk meminta persetujuan dikaji dan dibahas, hingga dikirimkan ke Provinsi untuk mendapatkan nomor register.
Laporan : Erwin Prasetio/tim