Tanjungpinang, LintasKepri.com – 8 pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanjungpinang, mengalami keterlambatan akibat gangguan jaringan pada server pusat, Selasa (23/6).
“Jaringan dari pusat terganggu. Ada 8 pelayanan mengalami gangguan yang mengakibatkan keterlambatan saat masyarakat mengurus berkas-berkas,” kata Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang Irianto, Selasa.
Dia mengungkapkan, 8 pelayanan yang terganggu itu yakni Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, perubahan KTP, pindah datang, pindah keluar, dan legalisir.
“Harus berkali-kali mengirim data dan berkas secara online ke pusat baru bisa diterima,” jelas Irianto.
Ia memohon pengertian dari masyarakat terkait layanan yang lambat sebab kendala langsung dari pusat.
“Saat ini sedang dicarikan solusinya,” ucap Irianto.
Kata dia gangguan jaringan itu terjadi setelah penerapan new normal di Tanjungpinang.
(cho)