Natuna, LintasKepri.com – Bupati Natuna, Wan Siswandi, berjanji akan menyelesaikan lanjutan pembangunan gedung kantor DPRD Kabupaten Natuna, sebelum masa kepemimpinannya bersama Wakilnya, Rodhial Huda, berakhir tahun 2024 mendatang.
Hal itu di ungkapkan Wan Siswandi, saat di temui di Gedung Daerah Natuna, pekan lalu. Menurutnya, pembangunan gedung wakil rakyat yang mangkrak itu, telah menjadi salah satu janji politiknya selama kampanye kemarin.
“Ya, kita akan bangun lah sampai selesai. Karena itu sudah janji politik,” sebut Wan Siswandi, di depan sejumlah awak media.
Rencana ini, kata dia, sudah mendapatkan restu dan dukungan dari pihak DPRD Natuna.
Namun, sambung Wan Siswandi, pembangunan gedung mangkrak yang terletak di Desa Sungai Ulu, Kecamatan Bunguran Timur dan telah menghabiskan uang rakyat puluhan milyar itu, tidak di bangun sekaligus secara multi years (tahun jamak).
“Kemarin sudah ketemu sama temen-temen di DPRD, kemungkinan tidak multi years. Misalnya nanti di tahun 2022 ada duit 10 atau 15 milyar, kita masukkan dulu. Kemudian nanti apabila ekonomi sudah stabil, APBD meningkat, mungkin saja di tahun 2023 kita anggarkan lagi 30 milyar atau berapa gitu, yang jelas tidak multi years,” terangnya.
Namun ia optimis, bahwa selama kurang dari 4 tahun masa kepemimpinannya di periode ini, bangunan kantor DPRD Natuna mampu diselesaikannya.
Selain kantor DPRD Natuna, ia bersama Rodhial Huda juga akan konsentrasi terhadap pembangunan jalan dan penyediaan air bersih, yang menjadi salah satu kebutuhan vital bagi masyarakat Natuna.
Untuk di ketahui, bahwa gedung kantor DPRD Natuna mulai di kerjakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU), pada tahun 2014 lalu, di era kepemimpinan Bupati Ilyas Sabli dan Wakilnya Imalko (Almarhum).
PT. Astaka Karya merupakan perusahaan pemenang lelang proyek multi years senilai Rp 46,87 milyar tersebut. Namun dalam berjalannya waktu, proyek tersebut harus di hentikan, karena ketidak mampuan anggaran daerah untuk menyelesaikannya. Dan Pemerintah Daerah harus memutus kontrak dengan pihak pelaksana proyek dengan membayar hasil okname pekerjaan.
Namun setelah di lakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ternyata terdapat kelebihan bayar sekitar Rp 3,2 milyar pada pembangunan proyek yang telah menelan APBD Natuna sekitar Rp 20 milyar itu.
Lalu di masa kepemimpinan Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal bersama Ngesti Yuni Suprapti, dari tahun 2016 sampai tahun 2021, proyek tersebut nyatanya juga tidak dapat di selesaikan, karena adanya berbagai pertimbangan.
Saat ini, gedung tersebut terlihat tidak terawat, dan sudah banyak di tumbuhi semak belukar. Bahkan diduga bangunan yang tampak menyeramkan itu, sering di gunakan oleh para remaja untuk berpesta miras dan ngomix. Tidak menutup kemungkinan juga di gunakan sebagai tempat maksiat, karena lokasinya sangat sepi dan jauh dari permukiman penduduk. (Erwin)