Tanjungpinang, LintasKepri.com – Terkait dengan Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang memvonis Raja Vicky, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungpinang selama 18 bulan penjara membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) geram. Sehingga JPU tetap melakukan banding, memori banding sudah dilengkapi, saat ini hanya menunggu Surat Putusan lengkap dari Pengadilan Negeri yang belum diserahkan, kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Herri Ahmad Pribadi melalui Kasi Pidum, Riky Setiawan Anas kepada LintasKepri.com diruang kerjanya, Kamis (26/11).
“Kita tetap melakukan banding, karena putusan hakim terhadap Raja Vicky jauh dibawah tuntutan Jaksa,” katanya.
Riky Setiawan menjelaskan, apabila surat putusan lengkap dari Pengadilan Negeri telah diterima, maka pihaknya langsung mengajukan banding.
Menurut JPU Rebuli Sanjaya saat membaca vonis tuntutan dalam persidangan, kejaksaan berkeyakinan terdakwa Raja Vicky terbukti melanggar pasal 112 UU nomor 35 tentang Narkoba, menyimpan dan memiliki Narkoba.
Sebelumnya, dalam pemeriksaan majelis hakim yang dipimpin Bambang Trikoro di pengadilan, terdakwa Raja Vicky mengaku pemakai dan sudah dua kali membeli narkoba jenis SS sebelum ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang.
Namun, majelis hakim menyatakan terdakwa Raja Vicky terbukti melanggar pasal 127 UU yang sama yang menguatkan pengakuan terdakwa bahwa dirinya hanya pemakai.
Berikut sekilas tentang Terdakwa Raja Vicky saat ditangkap Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Tanjungpinang. Terdakwa ditangkap didepan rumahnya bersama 1 paket narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) pada Minggu 22 Maret 2015 lalu. Narkoba tersebut dibelinya dari Sarifudin Akbar (displit) dengan harga Rp 700 ribu. Pada pembelian ketiga, Raja Vicky belum sempat memakai barang haram tersebut dikarenakan keburu dibekuk petugas dari Satnarkoba Polres Tanjungpinang. (Aliasar)