– Kasus Dugaan Korupsi
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Tersangka dugaan kasus korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang, Yudi Ramdani, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (24/2).
Mengenakan pakaian koko berwarna cokelat, mengenakan masker, Yudi Ramdani datang ke Mapolres Tanjungpinang. Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tanjungpinang ini tampak terdiam saat berjalan menuju ruang tahanan Mapolres Tanjungpinang.
“Nunggu pengacara saya saja,” ujar Yudi ditanya sejumlah wartawan.
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama, menuturkan, pihak Jaksa hanya menitipkan tersangka untuk sementara waktu. Tersangka dititipkan di ruang tahanan Polres Tanjungpinang selama 20 hari ke depan.
“Kita titipkan di ruang tahanan Mapolres Tanjungpinang selama 20 hari ke depan. Kita juga sudah mengikuti prosedur,” ungkap Aditya Rakatama.
Sebelum dijebloskan ke penjara tersebut, tersangka kasus korupsi ini sudah dilakukan pengecekan kesehatan COVID-19.
“Test antigen sudah dan hasilnya negatif. Tekanan darah (tensi) normal,” kata Aditya Rakatama.
Kejari Tanjungpinang tidak menahan Yudi Ramdani di Rutan lantaran Kemenkum HAM mempunyai kebijakan terkait tidak memperbolehkan tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) jika belum tahap II diselesaikan.
“Tidak ditahan di Rutan karena ada beberapa ketentuan dari Kemenkumham yang tidak memperbolehkan tersangka yang belum tahap II ditahan di Rutan,” jelasnya.
– Dapat Jabatan dari Wali Kota Tanjungpinang Rahma
Yudi Ramdani merupakan salah satu dari 272 pejabat eselon III dan IV yang dilantik oleh Wali Kota Tanjungpinang Rahma untuk mengisi salah satu jabatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ia dilantik oleh Rahma sebagai Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Tanjungpinang, Selasa (19/1/2021).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menetapkan Yudi Ramdani sebagai tersangka dugaan korupsi pajak BPHTB yang saat itu menjabat sebagai Kabid Aset BPKAD di Pemkot Tanjungpinang.
Penetapan tersangka oleh Kejari Tanjungpinang terhadap Yudi Ramdani sejak 21 Desember 2020 lalu. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp3,33 miliar. Kerugian negara sebesar itu merupakan hasil perbuatan Yudi Ramdani dari tahun 2018 sampai September 2019.
“Berdasarkan penyidikan yang telah dilakukan tim penyidik, Kejari akhirnya menetapkan YR sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BPHTB di BP2RD Kota Tanjungpinang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Ahelya Abustam, Senin (21/12/2020).
Dia menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah diperoleh yakni dari keterangan saksi, keterangan ahli serta beberapa dokumen.
Akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp3 miliar lebih. Meskipun sudah menyandang status tersangka, YR tidak ditahan saat itu.
“Tersangka tidak kita lakukan penahanan karena SOP Rutan Tanjungpinang yang tidak memberikan izin untuk melakukan penahanan yang lama terhadap tersangka di masa pandemi,” kata Ahelya.
Sejauh ini Kejari Tanjungpinang masih menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.
“Kita tetapkan satu orang tersangka sejauh ini. Namun tidak menutup kemungkinan akan bertambah,” sebut Ahelya.
Ia menyampaikan permohonan maaf atas penanganan kasus itu yang memakan waktu cukup lama karena pandemi COVID-19.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan 3 Undang-undang korupsi.
– Ngaku Perempuan Anti Korupsi, Rahma Malah Beri Jabatan ke Tersangka
Ketika kampanye Pilkada Tanjungpinang 2018 lalu, Wali Kota Tanjungpinang Rahma yang saat itu maju sebagai wakil wali kota mendampingi mendiang Syahrul, menyebut dirinya sebagai “Saya Perempuan Anti Korupsi”.
Hal ini terlihat ketika ada baliho Rahma yang menghiasi beberapa ruas jalan di Kota Tanjungpinang saat itu.
Ketika sudah menjabat sebagai Wali Kota Tanjungpinang menggantikan almarhum Syahrul, Rahma malah memberikan jabatan baru untuk Yudi Ramdani yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kejari setempat atas kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang. Kerugian negara mencapai sekitar Rp3,3 miliar.
Pengamat Politik dan Pemerintahan, Bismar Arianto, dihubungi LintasKepri, Jumat (22/1/2021), menuturkan, aturan pejabat melantik tersangka memang tidak ada. Namun ia menilai masalah ini hanya persoalan persepsi publik.
“Hanya persoalan persepsi publik saja saya kira. Persoalan aturan tidak ada yang dilanggar. Karena belum ada aturan yang mengatur hal ini (melantik tersangka),” katanya.
Bismar menambahkan, Rahma mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam melantik Yudi Ramdani.
“Asas praduga tak bersalah saja menurut saya. Tersangka kan belum tentu terbukti. Masih asas praduga tak bersalah. Jadi tidak ada masalah. Tetapi, kalau sudah terbukti baru,” katanya yang juga Dosen Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH).
Terkait klaim Rahma yang menyebutkan dirinya sebagai “Perempuan Anti Korupsi” namun melantik tersangka dugaan korupsi, Bismar menilai sah-sah saja. Hanya saja dia menyerahkan ke publik untuk menilai ucapan Rahma itu apakah komitmen atau tidak.
“Biar masyarakat saja yang menilai. Kalau masyarakat menilai tidak komitmen pasti kepercayaan masyarakat akan hilang secara perlahan,” katanya.
(dar/san)