Info Jadwal PPDB Online TK, SD dan SMP Kota Tanjungpinang

Avatar

LintasKepri.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang mengumumkan jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021 bagi siswa-siswi jenjang TK, SD, SMP, akan dilakukan secara online.

Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Tanjungpinang, Drs H Atmadinata M.Pd, mengatakan, di tengah pandemi Covid-19 ini, proses penerimaan peserta didik baru dilakukan secara online atau PPDB From Home.

“Jadwal, cara pendaftaran, dan alur PPDB sudah ditetapkan untuk TK, SD, dan SMP. Untuk melakukan pendaftaran hingga lihat hasil pengumuman, nanti bisa diakses di www.tanjungpinang.siap-ppdb.com,” kata Atmadinata, kemarin.

Menurut Atma, PPDB dengan sistem form home dilakukan untuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah. Ini juga, sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.

“Jadi, proses pendaftaran, seleksi, sampai pengumuman hasil seleksi berbasis waktu nyata melalui Internet,” ujarnya.

Atma menjelaskan, pendaftaran PPDB online mulai dibuka pada 29 Juni hingga 7 Juli dan dapat dilakukan selama 24 jam. Sementara pengumuman penerimaan, yakni 8 Juli 2020.

Pendaftaran secara daring ini, dilaksanakan dengan empat jalur, yaitu khusus siswa SMP untuk jalur prestasi pada 29 – 30 Juni 2020. Sedangkan, jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua dilaksanakan 1-7 Juli 2020.

“Empat jalur itu memiliki kuota, yaitu zonasi 75%, prestasi 5%, afirmasi 15%, dan perpindahan tugas orangtua/wali 5%,” tuturnya.

Untuk jalur afirmasi, Atma menyebutkan, diprioritaskan untuk peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Syaratnya, harus ada bukti keikutsertaan dalam program pemerintah pusat atau daerah, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sejahteta (KIS), atau sejenisnya.

“Bukti itu harus diunggah, supaya kita tahu bahwa calon peserta didik tersebut memang kurang mampu atau tidak,” jelas Atma.

Selain itu, khusus jalur prestasi bagi calon peserta didik SMP. Ada beberapa kriteria yang harus terpenuhi, seperti prestasi akedemik, harus memiliki nilai SD nya minimal 87 dan non akedemik dibuktikan dengan setifikat dan piagam prestasi yang dimiliki calon peserta didik.

“Intinya harus didukung bukti dokumen prestasi dari calon peserta didik,” pungkasnya.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *