Itwasda Polda Kepri Luncurkan Pengaduan Berbasis Online

Avatar
Itwasda Polda Kepri Luncurkan Pengaduan Berbasis Online.
Itwasda Polda Kepri Luncurkan Pengaduan Berbasis Online.
Itwasda Polda Kepri Luncurkan Pengaduan Berbasis Online.

Batam, LintasKepri.com – Itwasda Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) membuat terobosan baru yakni meluncurkan pengaduan masyarakat berbasis online, Rabu (9/10).

Dalam launching tersebut dihadiri Irwasda Polda Kepri Kombes Pol Purwolelono, S.IK., M.M, Ketua Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri, Para Kapolres/ta jajaran Polda Kepri, Tokoh Masyarakat Perwakilan LBH, Tokoh Masyarakat, Perwakilan Pengusaha Muda dan LSM Kota Batam.

Terobosan baru dari Itwasda Polda Kepri yaitu bagaimana memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, merujuk undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, dan hal ini adalah salah satu wujud implementasi dari undang-undang tersebut.

Dengan meluncurkan website www.dumasitwasdapoldakepri.id, masyarakat dapat mengakses dan melaporkan pengaduan terkait pelayanan Polri, dan masyarakat bisa melakukan pengaduan selama 24 jam.

“Untuk mengakses website tersebut sangat mudah, masyarakat cukup mengisi username dengan mengisi alamat email dan Password nya, nomor handphone yang bersangkutan. Setelah masyarakat melapor, paling lama dua hari laporan tersebut akan ditindaklanjuti. Untuk Identitas pelapor sendiri juga dijamin kerahasiaannya” jelas Irwasda Polda Kepri.

Saat ini polisi terus melakukan sosialisasi tentang website ini, dan telah mengundang beberapa perguruan tinggi, lembaga pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga bantuan hukum dan pengawas eksternal.

“Kedepannya akan disosialisasikan ke tengah masyarakat,” tutup Irwasda Polda Kepri.

(*)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *