Tanjungpinang, LintasKepri.com – Seorang istri melaporkan suaminya kepada pihak kepolisian karena menggunakan barang haram narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan mengatakan, seorang istri sudah gerah dengan perilaku suaminya berinisial SK (41) yang gemar mengkonsumsi sabu.
“Sudah tidak tahan dan gerah dengan perilaku suaminya yang suka pakai sabu. Akhirnya sang istri melapor kepada kita,” ucapnya saat konferensi pers, Sabtu (29/2).
Berdasarkan keterangan dari sang istri bahwa suaminya itu setelah mengkonsumsi sabu akan melakukan kekerasan terhadap anaknya.
“Usai mengisap sabu, pelaku akan melakukan kekerasan atau pemukulan terhadap anaknya,” terang Chrisman.
Selain itu, lanjutnya, pelaku mengkonsumsi barang haram sabu selalu di rumah dan juga di depan keluarganya.
“Setiap mengkonsumsi sabu selalu di depan keluarga,” kata dia.
SK sudah 6 bulan menggunakan sabu. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi saat menangkap pelaku di rumahnya Jalan Hutan Lindung yakni 5 paket diduga narkotika jenis sabu.
Sabu dibungkus dalam plastik bening dengan berat 1,85 gram.
“Pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tutupnya.
(cho)