Istri ASN Distamben Provinsi Kepri Mengadu ke Gubernur

Avatar
Era Ketika Memperlihatkan Surat pengaduan
Era Ketika Memperlihatkan Surat pengaduan

– Surati Gubernur Kepri Terkait Perzinahan Suaminya

Era Ketika Memperlihatkan Surat pengaduan

Era Ketika Memperlihatkan Surat Pengaduan

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Yelvi Herawati, yang akrab dipanggil Era, istri sah dari Anang Ariansyah, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Kepri yang digrebek “mesum” di rumah selingkuhannya Perumahan Nusa Indah, Blog J No 215, Sabtu (12/2) pukul 24.00 WIB lalu, mengadu ke Gubernur Kepri, HM Sani yang kemudian ditembuskan ke beberapa lembaga pemerintahan di Provinsi Kepri, Senin (14/3) pagi.

Didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ketapang dan Front Pembela Islam (FPI), serta beberapa saksi saat memergoki suaminya “selingkuh”, akhirnya Era menyurati orang nomor satu di Provinsi Kepri untuk menyelesaikan masalahnya.

Bermodalkan surat pengaduan, surat nikah, serta beberapa pemberitaan di media pada Minggu (13/3) malam kemarin, dia berharap Pemerintah Provinsi Kepri dan lembaga dapat menyelesaikan persoalan hidupnya dengan tujuan Anang Ariansyah (Suami Era,red), dapat mempertanggungjawabkan hak untuk menafkahi anaknya.

“Saya berharap dia (Anang Ariansyah-red) dapat memenuhi hak-hak yang harus dipertanggungjawabkannya untuk anak-anaknya tanpa harus saya telfon lagi,” ujar Era saat ditemui sejumlah media di tempat makan Pondok Hijau, Senin (14/3) sore.

Sementara itu, Ketua LSM Ketapang, Ully mengatakan, bantuan hukum dan sosial yang diberikannya kepada Era akan terus dilakukan hingga Era bersama kedua anaknya mendapatkan Hak-haknya.

“Saya selaku lembaga sosial akan terus memperjuangkan Hak-hak dari yang bersangkutan untuk mendapatakan Hak-hak dan perlindungan dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum lainnya, hingga masalah ini terselesaikan,” ujarnya yang juga ikut mendampingi Era.

Adapun surat untuk Gubernur Kepri, Cq. Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, juga  ditembuskan ke Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepri, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Kepri pada hari Senin, (14/3) Pukul 11.30 WIB.

Menanggapi permasalahan Anang Ariansyah yang merupakan Pejabat di salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintahan Provinsi Kepri, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Reni Yusneli, langsung menginstruksikan hal tersebut kepada BKD dan Inspektorat untuk menindak tegas pelaku selingkuh di jajarannya.

“Kita bekerja untuk menghidupi keluarga sendiri, bukan untuk keluarga orang lain,” tegasnya saat memimpin Apel di Halaman Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Senin (14/3) pagi. (Aji Anugraha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *