Tanjungpinang, Lintaskepri.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Isdianto secara otomatis menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas gubernur setelah Nurdin Basirun ditahan oleh KPK.
“Berdasarkan UU Nomor 23/2014 tentang Pemda, wakil gubernur diberi amanah melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas gubernur jika gubernur ditahan penegak hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bachtiar, Jumat (12/7).
Bachtiar menjelaskan, Isdianto tidak dilantik sebagai Plt Gubernur Kepri. Hal itu disebabkan proses hukum terhadap kasus gratifikasi yang melibatkan Nurdin Basirun masih berjalan. Kemendagri telah menonaktifkan Nurdin Basirun sebagai Gubernur Kepri.
Pelantikan terhadap Isdianto sebagai Gubernur Kepri dilakukan jika Nurdin dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pengadilan, dan putusan itu dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap.
Sebaliknya, Nurdin akan kembali menjabat sebagai Gubernur Kepri jika dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
“Namun secara administrasi, Mendagri menerbitkan surat keputusan agar Isdianto dapat menjalankan tugas sebagai Plt Gubernur Kepri,” katanya.
Isdianto sampai sekarang belum menerima surat keputusan Mendagri tersebut.
“Saya masih menjalankan tugas sebagai Wagub sebelum menerima SK tersebut,” katanya.
(sumber: Antara)