Tanjungpinang, LintasKepri.com – Menindaklanjuti temuan kasus dugaan pemalsuan ratusan blanko Kartu Keluarga (KK) dan tandatangan Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang beberapa waktu lalu yang diduga dilakukan oleh oknum “A”, akhirnya Inspektorat Kota menyatakan pemeriksaan telah selesai dan laporan segera diserahkan ke Walikota Tanjungpinang.
Baca: Oknum Disduk Diduga Palsukan Ribuan KK
“Sudah periksa semua. Sudah diserahkan ke Kepala Inspektorat Kota, ibu Rosita untuk dilaporkan ke pak Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah,” kata Sekretaris Inspektorat Kota Tanjungpinang, Jofrizal saat dihubungi LintasKepri.com, Selasa (23/8).
Namun Jofrizal tidak mengetahui hasil laporan yang telah dilakukan pihaknya. Padahal permasalahan ini telah memakan waktu hingga 1 bulan lebih. Dan Jofrizal pernah menyebut pemeriksaan selesai dalam waktu 2 minggu.
“Hasilnya saya tidak tahu, laporan dan hasil laporan ada sama Kepala Inspektorat Kota,” katanya lagi.
Sebelumnya, Inspektorat Kota menerima surat dari Disdukcapil Kota Tanjungpinang Senin, (18/7) kemarin, atas temuan tersebut guna dilakukan pemeriksaan dan diambil tindakan.
Sebelumnya juga, Sekda Tanjungpinang, Riono beberapa hari lalu juga telah menginstruksikan ke Inspektorat Kota Tanjungpinang melakukan penyelidikan mendalam di SKPD tersebut setelah mengetahui adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bertugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang berinisial “A” yang diduga memalsukan blanko KK.
“Saya minta kronologisnya dari Inspektorat untuk menulusuri habis masalah itu hingga tuntas,” tegas Riono saat dikonfirmasi LintasKepri, Jumat (15/7) kemarin.
Baca: Sekda Perintahkan Inspektorat Selidiki Pemalsuan KK di Disdukcapil
Plt Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Eka Hanasarianto saat dikonfirmasi belum lama ini juga membenarkan telah melayangkan surat ke Inspektorat Kota Tanjungpinang guna dilakukan pemeriksaan terhadap oknum “A”.
“Iya, hari ini surat sudah diantar ke Kantor Inspektorat Kota Tanjungpinang. Isinya untuk segera dilakukan tindakan dan penyelidikan terhadap oknum A,” kata Eka Hanasarianto saat dikonfirmasi LintasKepri melalui sambungan seluler, Senin (18/7) kemarin. (dar)