Tanjungpinang, LintasKepri.com – Inspektorat Kota Tanjungpinang menyatakan pemeriksaan terhadap oknum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang berinisial “A” telah selesai dan laporan segera diserahkan ke Walikota Tanjungpinang.
Baca: Inspektorat: Pemeriksaan Oknum Disdukcapil Selesai, Laporan Segera Diserahkan Ke Walikota
A diperiksa atas dugaan pemalsuan ratusan blanko Kartu Keluarga (KK) hingga tandatangan Pelaksana Tugas (Plt) Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Eka Hanasarianto beberapa waktu lalu.
Baca: Oknum Disduk Diduga Palsukan Ribuan KK
Ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (30/8), Plt Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Eka Hanasarianto menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang.
“Prosesnya sudah Final, tinggal di “eksekusi” saja. Saya tak mau mendahului yang berwenang,” katanya.
Ketika ditanya mengapa dirinya tidak melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib, Eka Hanasarianto beralasan tak mau melapor karena berprasangka baik terhadap bawahannya itu.
“Saya tak mau melapor karena saya berprasangka baik saja. Mungkin dia (A,red) tolong orang dalam segala urusan kependudukan,” ucapnya.
Baca: Sekda Perintahkan Inspektorat Selidiki Pemalsuan KK di Disdukcapil
Eka Hanasarianto menjelaskan, dampak terhadap data kependudukan ilegal yang dirugikan akibat dugaan perbuatan yang dilakukan oleh si A adalah warga bersangkutan.
“Ada warga yang meminta mengurus ulang akibat tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum A,” katanya.
Sedangkan menurut pengakuan A, kata Eka Hanasarianto, melakukan hal tersebut tanpa dikenakan biaya. (dar)