Inilah “Taman Sakti” Karya Dinas Kebersihan

Avatar
Inilah "Taman Sakti" karya Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Tanjungpinang di Jalan Diponegoro
Inilah "Taman Sakti" karya Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Tanjungpinang di Jalan Diponegoro

– DPRD Ingatkan Membangun Diatas Trotoar Melanggar Perda

Inilah "Taman Sakti" karya Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Tanjungpinang di Jalan Diponegoro
Inilah “Taman Sakti” karya Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Tanjungpinang di Jalan Ketapang.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Tanjungpinang membangun “Taman Sakti” diatas trotoar, di Jalan Diponegoro tepatnya didepan TK Santa Bernadeth.

Diketahui fungsi ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ. Ini artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi.

Anehnya, dari pantauan media ini, Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Kota Tanjungpinang yang dipimpin Almazuar Amar itu,  membangun tiga taman permanen yang terlihat mewah diatas trotoar.

Tak hanya itu taman tersebut terlihat terkesan tidak terawat, diduga anggaran yang dikucurkan untuk membanguan taman yang tidak pernah dikunjungi masyarakat  Kota Tanjungpinang itu terdiamkan, alias “mumbazir”.

Menanggapi masalah “taman sakti” itu, Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Ade Angga, angkat bicara terkait maraknya pembangunan diatas trotoar.

Ade melarang pihak pengerjaan pembangunan proyek taman tersebut dimanapun itu harus memperhatikan aturan hukum yang ada.

“Apapun itu, tidak boleh menghilangkan hak-hak pejalan kaki, saya menghimbaukan agar tidak ada lagi pembangunan diatas trotoar,” Tegas Ade Angga kepada LintasKepri.com beberapa waktu lalu.

Senada disampaikan Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang, Simon Awantoko mengatakan, trotoar merupakan fasilitas umum untuk pejalan kaki, katanya bukan untuk mendirikan bangunan.

“Seharusnya dinas terkait medukung dan mempromosikan peraturan daerah (Perda) kepada masyarakat terkait pembangunan diatas trotoar, bahwa itu melanggar perda,” Jelas Simon sepakat dengan pernyataan Ade Angga.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Kota Tanjungpinang, Almazuar Amar alias Pak Wai, ketika di konfirmasi membantah tanggapan anggota DPRD Kota Tanjungpinang itu, kata Wai itu bukan masalah.

“Menurut saya tidak terganggu, itu kan cuma sedikit dimakan badan trotoar, tidak mengganggu kali lah menurut saya,” tukasnya.

Diketahui, taman sakti yang kebal hukum, berdiri di tiga lokasi yang ada di Kota Tanjungpinang, tepat di Jalan Diponegoro.(Afriadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *