-Keterangan Keluarga Berbeda dengan Laporan Polisi
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Marniwati Saharani salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kepri, pengendara Mio BP 6092 BG, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan maut di jalan satu arah dari Bundaran Green City, Kilometer 8, menuju Dompak, Rabu (11/5) kemarin.
Dalam keterangan Press Release Polres Tanjungpinang, Kamis (12/5), Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kritian P Siagian, melalui Kasatlantas Polres Tanjungpinang, AKP Sulam menjelaskan kronologis kejadian Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) yang menimpa Marniwati ketika, korban dikatakan mendahului Truck Mitshubisi Clot BP 9142 TY berjalan satu arah dan melebar kekanan sehingga terbentur pengendara Avanza BP 1139-TI.
“Pada saat bersamaan melintas Mobil Toyota Avanza BP 1139-TI yang dikemudikan saudara Jedi Kurniadi Melayu, dengan penumpang Nur Ihsan, dari arah Dompak, menuju arah Bundaran Grend City Kilometer 8 atas, sehingga sepeda motor (Septor) Yamaha Mio terbentur Avansa dan terpental ke arah bamper depan Truck Mitshubisi Clot BP 9142 TY,” kata Sulam saat Press Release, sore itu kepada sejumlah media.
Dalam keterangan LP/10.02/120/KC/V/2016/LANTAS Tanggal 10 Mei lalu, Sulam menjelaskan, saat itu dalam keterangan pengemudi Avanza, Marniwati tergeletak di Jalan dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Kepri.
“Nur Ihsan turun dan memberhentikan kendaraan yang melintas di tempat kejadian, dan membawa Marniwati ke RSUP dan memberitahu kepada saudara Jedi Kurniadi Melayu untuk tetap di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” terang Sulam.
Setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD Provinsi Kepri, sayangnya nyawa Marniawati tak terselamatkan, sekira pukul 11.10 WIB Marniwati dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD Provinsi Kepri.
“Adapun barang bukti yang ikut diamankan, satu unit sepeda motor Yamaha Mio BP 6092-TY, satu unit mobil Toyota Avanza BP 1139-TI, satu buah SIM B1 atas nama Jedi Kurniadi Melayu, satu buah SIM B1 Umum atas nama Yatim Setiono, dan STNK Mobil dan Truck,” ungkapnya.
Selanjutnya, Sulam mengatakan tindakan yang dilakukan saat olah TKP, menyita barang bukti, dan melakukan pemeriksaan terhadap ketiga saksi, diantaranya Yatim Setiono (Pengemudi Truck), Jedi Kurniadi Melayu dan Nur Ihsan (Pengemudi Avanza).
“Pasal yang disangkakan, Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan / atau denda paling banyak Rp.12 juta rupiah dan Pasal 109 ayat (2) KUHAP (dapat dihentikan demi hukum),” jelas Sulam.
– Keluarga Harapkan Jalan Satu Arah Dompak Dilengkapi Rambu Lalulintas.
Terpisah, di Lokasi Lakalantas itu, sekelumit pengakuan dari salah satu keluarga korban sedikit berbeda dengan Press Release Polres Tanjungpinang, sore itu.
Meskipun sudah merelakan kepergian adiknya. Abang kandung korban kecelakaan itu, Kasnur Ijmal menyarankan kepada pemerintah daearah lebih jeli mengurus jalur jalan lintas satu arah di Dompak itu. Kata pria yang biasa dipanggil “Iip” itu, minimnya Rambu-rambu lalulintas dan petugas pengamanan jalan, semisal Satlantas ditengah lajunya kendaraan bermuatan besar seperti Truck, mengakibatkan mudahnya terjadi kecelakaan.
“Saya menerima apa yang terjadi dengan adik saya, namun kepada pemerintah, tolonglah diberikan pembatas jalur jalan, rambu-rambu dan pengamanan di lokasi proyek ini, supaya orang tidak salah, mengambil jalur, inikan hanya satu jalur, saya tidak ingin kejadian ini terulang pada yang lain,” ungkap Iip kepada sejumlah media saat menunjukkan lokasi kecelakaan adik tersayangnya itu.
Sedikit rasa kecewa juga disampaikan Iip kepada para pewarta, mengenai supir Truck yang ikut terlibat kejadian laka tersebut. Dia menuturkan pandangannya tentang Truck yang tak ingin menghindar, meskipun menurutnya truk tersebut mengetahui.
“Kenapa lori itu tidak menepi jika dia melihat adik saya,” singkatnya.
Iip menceritakan sebelum adiknya Dikebumikan, saat dimandikan jenazahnya, sekujur punggung (bagian belakang tubuh,red) penuh dengan luka goresan akibat kecelakaan itu. Ia menduga adiknya terseret cukup jauh di bawah kolong Truck proyek tersebut.
“Saya yakin, adik saya cukup jauh dibawah lori (truck) itu, artinya jalan begitu sempit dan perlu pengawasan,” tukasnya. (Aji Anugraha)