-Nurman: Disitu kita tidak ada keributan bang. Kalau keributan kan ada kekerasan dan adu fisik
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Ketua Panitia Bazar Ramadhan, H Nurman, tak mau disebut ada keributan antara dirinya dengan para pedagang yang terjadi pada Selasa (28/6) malam kemarin di lapangan pamedan Ahmad Yani Kota Tanjungpinang perihal tarif sewa stand pedagang hingga tanggal penutupan bazar yang di kelola CV. Bima Pratama Hatta.
Berita Sebelumnya: Ratusan Pedagang Bazar Malam Ramadhan di Pamedan Ribut
“Disitu kita tidak ada keributan bang. Kalau keributan kan ada kekerasan dan adu fisik. Intinya miss komunikasi saja,” katanya.
Nurman menjelaskan bahwasanya pada malam itu, dirinya bersama sejumlah pedagang beragumen menyampaikan tentang tata tertib Bazar Ramadhan sesuai kesepakatan.
Artinya, pada malam tanggal tersebut dilakukan diskusi terhadap pedagang membahas berakhirnya beroperasi bazar yakni tanggal 03 Juli 2016.
“Dari tanggal ini berdasarkan SK Walikota Tanjungpinang yang dituang dalam surat rekomendasi ditetapkan tutup pada tanggal 03 Juli 2016,” tegasnya.
Selaku Direktur CV. Bima Pratama Hatta sekaligus Ketua Panitia, H Nurman menjelaskan, bahwa penguasaan lahan yang diserahkan Pemko kepadanya selaku pengelola, Bazar Ramadhan mulai beroperasi pada tanggal 06 Juni hingga tanggal 03 Juli tahun ini.
Terhadap pembersihan lahan di bazar tersebut jatuh pada tanggal 04 Juli. Perihal ini semua telah disampaikan kepada seluruh pedagang yang menyewa stand melalui surat edaran dan pedagang sendiri juga telah menjumpai dirinya.
“Edaran itu berisi mengimbau kepada pedagang bahwa tanggal 02 Juli berakhirnya bazar. Namun pedagang tidak setuju. Maka, berdasarkan kata sepakat jatuhlah tanggal 03 Juli. Sebenarnya ini masalah teknis saja,” terangnya.
Ketika disinggung bahwasanya edaran yang disampaikan tanpa memberitahu terlebih dahulu kepada para pedagang, Nurman membantah.
“Tidak benar itu, sudah saya sampaikan sebelumnya ke pedagang,” tegasnya.
Selain itu, Nurman juga meminta ke para pedagang untuk membantu membuka stand yang telah dibangun.
“Mereka (pedagang,red) menyetujui melalui hasil perundingan hingga ditemukan kesepakatan dengan disaksikan saksi-saksi,” ujarnya.
Nurman kembali menjelaskan bahwa pada pukul 23.00 WIB hari terakhir bazar beroperasi, pedagang sudah harus berhenti beraktifitas. Selanjutnya pada pukul 00.00 WIB tenda harus dibuka.
Mengenai tarif harga lapak per stand, untuk blok A (depan) senilai Rp3.000.000. Blok B,C,G dan H ukuran 3×3 meter senilai Rp2.500.000. Sedangkan untuk Blok D,E,F senilai Rp2.400.000.
Stand pujasera Rp1.000.000, Blok kaki lima basah Rp500.000. Stand mobil/roda 4 Rp13.500.000 (Tak ada yang mampu ambil). Stand komersil/roda dua Rp5.000.000. Khusus stand untuk bank Rp4.500.000. Stand miniatur special Rp3.000.000. Stand siluman khusus ukuran 6 meter x 1 meter Rp2.500.000.
Arena bermain anak-anak dengan ukuran arena 15 meter x 10 meter Rp15.000.000. Biaya formulir Rp50.000.
“Teknis pembayarannya 50 persen. Dan sisanya lagi menyusul. Namun, ditanggal 19 Juni seluruh pedagang telah membayar lunas,” ungkapnya.
Untuk jumlah stand sendiri, sambung Nurman, yaitu stand A 36 stand, B 22 stand, C 10 stand, D 28 stand, E 32 stand, F 40 stand, G 6 stand, dan H 6 stand.
“Untuk stand mobil sendiri, dikarenakan yang punya mobil digunakan untuk menjual baju dikenakan biaya Rp13.500.000. Stand mobil Toyota Rp8.500.000, stand Telkomsel Rp5.000.000 dan stand Honda Rp5.000.000,” katanya.
Nurman mengutarakan, peraturan dibuat telah disampaikan ke pedagang berikut segala teknis pembayarannya dilengkapi akta notaris.
Jika ditotalkan untuk keseluruhan uang yang terkumpul dari mulai awal buka bazar hingga tutup berkisar lebih kurang Rp500.000.000
“Uang itu transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Artinya, dana digunakan untuk pembayaran tenda, anggota panitia, listrik, kontribusi ke DPPKAD sembari menunggu uang terkumpul semua.
“Berapa yang harus dibayar ke DPPKAD, instansi itu yang menentukan,” katanya.
Nurman menyebut bahwasanya segala izin bazar lengkap.”Kita punya izin lengkap, dari walikota sifatnya rekomendasi, izin pertamanan, dan izin keramaian dari kepolisian. Ada 3 izin kita kantongi,” tuturnya.
Selain itu, kata dia lagi, mendapatkan proyek Bazar Ramadhan tersebut tidak ada sistem lelang.
“Tak ada sistem lelang. Kita berbadan hukum, dan ini kali perdana saya menjadi ketua panitia,” ucapnya.
Nurman menerangkan, cara mendapatkan dan menjadi ketua panitia dalam pengelolaan bazar tersebut dengan mengajukan proposal ke Pemko Tanjungpinang diketahui langsung walikota.
“Saya yang meminta langsung kepada walikota melalui proposal pengajuan guna mengelola stand tersebut,” katanya lagi.
Tujuan menjadi ketua panitia dan mengelola bazar, sambung Nurman, untuk kepentingan warganya dalam berjualan barang dagangan. (Red)