Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Tanjungpinang, Omrani membeberkan identitas dua pasangan yang diduga melakukan tindak asusila, di kos-kosan Duta, Jalan Lembah Purnama, Minggu (13/6) tadi malam.
“SN (21) Perempuan (P), Alamat Batam bersama MF (33) Laki-laki (L) berdiam dalam satu kamar, kemudian satu pasang lagi, berinisial YFR (29) (P) Alamat Prum Putri Batam, bersama SM (30) alamat Bintan,” beber Omrani kepada LintasKepri.com usai dikonfirmasi, Senin (14/6) pagi.
Dalam penjelasan Omrani, keduanya didapati melakukan tindakan asusila dan melanggar Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang, Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kantibmas, pasal 14 ayat 3 dan 4.
“Setiap orang atau badan dilarang menyediakan, atau mengusahakan tempat prostitusi, dan RT/RW Persorangan dilarang membiarkan hal tersebut,” jelasnya.
Sementara untuk pemilik Kos-kosan, yang diketahui bernama ZA, kata Omrani akan segera diberikan teguran berupa peringatan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tanjungpinang.
“Kita (Satpol PP,red) akan memberikan teguran pertama kepada pemilik kos, serta RT dan RW setempat juga akan diberikan teguran, karena membiarkan pemilik kos menyediakan tempat, tanpa memberi teguran kepada penghuni Kos-kosan,” tukasnya.
Untuk diketahui, Publikasi ini merupakan sarana untuk memberikan efek jerah kepada pelaku usaha kos-kosan dan penghuni kos yang tidak mengindahkan perintah Perda Kota Tanjungpinang, serta menjaga Marwah Melayu di Kota Tanjungpinang. (Aji Anugraha)