Ini Waktu Yang Tepat Untuk Bayar Zakat Fitrah

Muhammad Faiz
Ilustrasi zakat. (Foto Istimewa)

Lintaskepri.com, Jakarta – Inilah waktu yang paling tepat untuk menunaikan atau membayar Zakat Fitrah dalam bulan Ramadhan.

Ustaz Abdul Somad atau UAS mengatakan, waktu yang paling afdhal dan baik menunaikan Zakat Fitrah adalah pada saat hendak menuju lokasi Shalat Idul Fitri.

Namun hal tersebut sudah tidak dapat dilakukan lagi pada masa kini.

UAS pun mengingatkan aturan waktu dalam tunaikan Zakat Fitrah pada masa kini.

Mengutip Serambi, Di dalam bulan suci Ramadhan, umat Islam diwajibkan atas dua hal, yakni berpuasa dan membayar Zakat Fitrah.

Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang hidup pada bulan Ramadhan, sebagai bentuk penyempurna ibadah puasanya.

Dalam satu kajiannya, Ustadz Abdul Somad (UAS) mengatakan, bahwa waktu yang paling afdhal membayar Zakat Fitrah adalah sebelum Shalat Idul Fitri dilaksanakan.

“Zakat (Fitrah) yang paling afdhal dibayarkan pada pagi hari sehabis Shalat Subuh menjelang Shalat Idul Fitri. Nah itu paling afdhal,” ujar UAS.

Hal tersebut sebagaimana terdapat dalam hadist berikut ini:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied”. (HR. Bukhari dan Muslim).

UAS menjelaskan, usai mengerjakan Shalat Subuh dan hendak menuju lokasi Shalat Idul Fitri, maka bawalah beras.

Jika saat berjalan melihat orang fakir, maka beras tersebut langsung diberikan kepadanya sebagai Zakat Fitrah.

“Bawa beras, nampak orang susah langsung kasih,” ujarnya.

Namun UAS menegaskan bahwa penerapan hal tersebut jika dilakukan di zaman sekarang sudah tidak relevan atau tidak memungkinkan lagi.

“Tapi kalau itu kita laksanakan sekarang bahaya. Nanti ada orang miskin dapat beras satu karung, ada yang tak dapat sama sekali,” terangnya.

Oleh karena itu, UAS mengatakan, bahwa hadist yang menyatakan setelah Shalat Subuh hingga sebelum menjelang Shalat Idul Fitri tiba, sudah tidak bisa diamalkan lagi.

“Maka hadist ini tidak bisa diamalkan di zaman sekarang,” terangnya.

UAS pun menuturkan, untuk di zaman sekarang, pembayaran Zakat Fitrah yang paling bagus dapat dilakukan melalui panitia zakat di mushalla atau masjid di wilayah tempat tinggal.

“Maka, yang paling bagus sekarang bayar ke panitia zakat,” terangnya.

Dikatakannya, jika ada yang ingin menunaikan Zakat Fitrah mulai dari awal Ramadhan, maka Zakat Fitrahnya sah.

“Membayar seminggu menjelang Idul Fitri, sah. Membayar di malam Idul fitri, tidak bisa. Karena panitia sudah tutup,” ujarnya. (*)

Editor: Mfz

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *