Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kepala Seksi (Kasi) Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Tanjungpinang, Derry Ambari, menuturkan, perkiraan kerugian untuk satu unit rumah yang terbakar di Gang Karet, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, mencapai Rp150 juta.
“Untuk kerugian akibat kebakaran tersebut ditaksir mencapai Rp150 juta,” katanya, Minggu (21/6).
Rumah itu, sambung Derry, terbakar diduga akibat korsleting arus listrik.
“Kita duga kebakaran diakibatkan oleh korsleting,” tuturnya.
Pada saat kebakaran, pemilik rumah yaitu Amenk dan Achai sedang tidak berada ditempat.
“Pemilik rumah tidak ada. Karena yang satu itu Amenk, sudah puluhan tahun tidak tinggal disitu. Sedangkan Achai, pada bulan Maret pindah ke Batam,” kata Derry.
Dia menjelaskan, saat petugas memadamkan api, ditemukan dua unit sepeda motor, satu buah paspor, satu unit mesin lori merk Mitsubishi, dan uang tabungan sebanyak Rp700 ribu. Semuanya itu habis terbakar, tidak dapat diselamatkan.
Sementara itu, anak pemilik rumah, Kusyanto (berita sebelumnya ditulis pemilik) mengungkapkan, saat kejadian dirinya sedang berada di rumah kawasan kilometer 5. Rumah tersebut kata dia sudah lama kosong dan tidak ditempati.
“Saya tahu rumah tebakar dari sepupu saya. Saya langsung bergegas kesini untuk melihat kondisi rumah,” ujar Kusyanto di lokasi kejadian.
Kusyanto menyebut, rumah itu dijadikan gudang.
Rumah itu diketahui terbakar sekitar pukul 12.30 WIB, Minggu (21/6) tadi. Petugas pemadam kebakaran berhasil memadamkan api sekitar pukul 13.50 WIB.
Petugas menerjunkan 4 unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) dan 1 mobil tangki air milik BPBD Kota Tanjungpinang dalam peristiwa ini.
(san)