Ini Modus Dugaan Korupsi Mantan Ketua KONI dan Kadis DKP Natuna

Avatar
Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka dan jajarannya saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Kamis (16/2).
Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka dan jajarannya saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Kamis (16/2).
Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka dan jajarannya saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Kamis (16/2).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Defri Edasa, Ketua Harian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Natuna periode 2006-2010 resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Ia juga merupakan Kepala Seksi Liputan dan Olahraga Pusat Pemberitaan pada Kantor LPP RRI Jakarta.

Sementara, Ir Wahyu Nugroho, Kepala Dinas Kelautan Perikanan (DKP) dan juga merupakan Plt BPPKAD didaerah yang sama juga ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka ini diduga “kongkalikong” untuk meraup dana hibah KONI.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Yunan Harjaka menjelaskan, pada tahun anggaran 2011, Pemerintah Kabupaten Natuna mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,1 milyar yang merupakan dana hibah kepada KONI Kabupaten Natuna.

“Dengan berakhirnya kepengurusan KONI Kabupaten Natuna pada tanggal 1 Desember 2010, KONI Kabupaten Natuna tidak berhak menerima bantuan dana hibah dari Pemerintahan Kabupaten Natuna,” ungkap Yunan pada saat press release, Kamis (16/2/2017).

Kata dia Pemerintah Kabupaten Natuna tetap mencairkan bantuan dana hibah kepada KONI melalui rekening KONI pada tanggal 26 Januari 2011.

“Penggunaan dana bantuan hibah tersebut tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan rencana anggaran sehingga merugikan negara sebesar Rp1,1 milyar,” ungkap Yunan.

Setelah mengumpulkan alat bukti, pihaknya menetapkan dua tersangka ini.

“Pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) atau 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai mana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutupnya.

(Suaib)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *