Ini Kata Sekretaris BP2T Terkait Pembangunan Tower Menumpang Diatas Ruko

Avatar
Said Husin, Sekretaris Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tanjungpinang
Said Husin, Sekretaris Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tanjungpinang
Said Husin, Sekretaris Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tanjungpinang
Said Husin, Sekretaris Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tanjungpinang

Tanjungpinang, Lintaskepri.com – Diperbolehkan Pembangunan Tower Telekomunikasi  menumpang pada sebuah bangunan Rumah Toko (Ruko), disebabkan belum adanya aturan yang melarang. Hal ini dikatakan Said Husin, Sekretaris Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tanjungpinang, diruang kerjanya, Rabu (2/9).

“Pembangunan Tower diatas Ruko boleh saja. Asalkan dilihat dari segi kontruksi bangunan berdasarkan rekomendasi dari Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan,” ungkap Said Husin.

Pihak perizinan hanya mengeluarkan izin, tambah Husin, apabila seluruh kelengkapan administrasi dari pihak terkait seperti RT, RW, Lurah, Camat, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Tata Ruang dari Dinas Tata Kota telah lengkap.

“Atas dasar kelengkapan administrasi tersebutlah pihak kita mengeluarkan Izin Membangun Bangunan (IMB),” terangnya.

Husin menambahkan, namun pembangunan dapat dibatalkan, apabila ada salah satu pihak terkait tidak menyetujui dikarenakan dapat menimbulkan masalah dikemudian hari.

Terkait kekuatan dan ketahanan Ruko ditumpangi oleh Tower Telekomunikasi, Husin mengatakan persoalan itu adalah wewenang dari Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan.”Layak tidaknya bangunan pastinya akan dipelajari terlebih dahulu oleh Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan,” katanya.

Dia mengatakan, didalam peraturan izin mendirikan Tower tidak tertera jarak dari pemukiman penduduk.”Artinya berdasarkan diameter dan sempadan,” tutup Husin.(kdr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *