Tanjungpinang, LintasKepri.com – Jubir KPK Febri Diansyah menjelaskan perihal penggeledahan yang dilakukan tim KPK di Kantor Dishub Kepri, Selasa (23/7) pagi tadi.
Kata dia merupakan penyidikan terkait dengan jabatan Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun yang diamankan KPK beberapa minggu lalu.
KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait perizinan pemanfaatan ruang laut di Kepri dalam sebuah koper besar warna hitam.
“Tim KPK tadi melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kepri, salah satunya Kantor Dishub Kepri. Tim mengamankan sejumlah dokumen-dokumen terkait perizinan pemanfaatan ruang laut di Kepri,” ujar Febri Diansyah dikutip dari detak.media.
Dia menjelaskan, penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan suap terkait perizinan di Kepri dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Gubernur Kepri non aktif.
Diduga juga penggeledahan yang dilakukan di Kantor Dishub Kepri ada hubungannya dengan uang temuan KPK pada saat penggeledahan di Rumah Dinas Gubernur non aktif Nurdin Basirun di Gedung Daerah Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
(red)